Kanal

DR. Lazuardi: Ini Kebijakan Dagelan

PEKANBARU-riautribune: Terkait dengan lahirnya Perda Parkir di Jalan Umum yang baru akan dilakukan kajian akademiknya dalam enam bulan ke depan, akademisi Universitas Riau (UR) DR. Ing. Lazuardi Umar geleng-geleng kepala. "Bagaimana logikanya, tiba-tiba Perda muncul tanpa adanya kajian akademik. Mestinya kan sebuah Perda lahir setelah dilakukan kajian akademik yang melibatkan seluruh stakeholder," ujar doktor lulusan Jerman itu usai mengikuti Diskusi Malam Lembaga Kajian Pembangunan Riau (LKPR).

Dikatakan Lazuardi, semestinya eksekutif dan legislatif mendalami betul implikasi dari kebijakan yang akan diambil terhadap masyarakat banyak. Ada baiknya legislatif melakukan publik hearing dengan semua pemegang kepentingan. "Ini kan dimaksudkan agar kebijakan yang hendak dilahirkan benar-benar masak dan didukung semua pihak. Jangan mengambil kebijakan dengan pikiran yang sempitlah. Hasilnya jadi macam dagelan," tegas Lazuardi.

Sebelumnya, Perda yang menjadi trending topik masyarakat Pekanbaru itu dikabarkan lahir sungsang. Ibarat orang bekeluarga, melahirkan anak dahulu baru menikah belakangan. Anggapan ini muncul berdasarkan pernyataan Ketua Pansus Perda Parkir DPRD Pekanbaru Ida Yulia yang mengatakan kajian akademik Perda akan dilakukan enam bulan ke depan. Tentu saja hal ini makin meresahkan berbagai kalangan.

Pemprov Akan Tolak

Terkait dengan keresahan yang muncul di tengah masyarakat dengan lahirnya Perda Parkir ini, Pemprov Riau dengan tegas mengatakan akan menolak Perda tersebut. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau. "Pemprov Riau bisa mengusulkan agar Perda itu dibatalkan," katanya.

Pemerintah Provinsi Riau melihat lahirnya Perda Parkir tersebut benar-benar meresahkan warga Kota Pekanbaru. Kelahirannya juga menuai kritik dan polemik di tengah-tengah masyarakat. "Pemerintah Provinsi Riau menyarankan kepada Pemko Pekabaru agar peraturan itu tidak dilaksanakan," tegas Ikhwan.

Karena itu, kata Ikhwan,  Pemprov Riau akan mengkaji ulang Perda itu. Jika memungkinkan, Perda itu diusulkan untuk dibatalkan. Empat zona parkir yang ditetapkan dengan tarif berbeda itu adalah, Zona I tarif parkir roda empat sebesar Rp8000 dan roda dua Rp5000. Zona II, roda empat Rp5000 dan roda dua Rp3000. Zona III, roda empat Rp2000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000. Zona IV roda empat Rp2000 dan roda dua Rp1.000. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER