Kanal

Anggaran Dicoret Tak Bisa Dimasukkan Kembali

PEKANBARU-riautribune: DPRD Riau kembali akan melaksanakan rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian nota keuangan dan penyerahan nota keuangan RAPBD Perubahan 2015, Kamis (05/11). Direncanakan Plt. Gubernur akan langsung menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Riau tersebut.

Paripurna dilakukan setelah ada hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) ke Kemendagri. Maka diputuskan seluruh anggaran yang telah dicoret tidak boleh dimasukkan kembali. Alasannya, karena MoU KUA PPAS RAPBD telah ditandatangani antara TAPD dan Banggar.

Sebelumnya, paripurna penyampaian nota keuangan sempat tertunda beberapa kali. Hal tersebut karena TAPD bersikeras agar beberapa anggaran yang dicoret Banggar bisa dimasukkan kembali. Akan tetapi dewan menolak dan akhirnya diselesaikan dengan cara berkonsultasi ke Kemendagri.

"Kemendagri memutuskan dalam konsultasi Banggar kemarin, seluruh anggaran yang sudah dicoret tidak bisa dimasukkan kembali. Pasalnya MoU KUA PPAS sudah ditandatangani TAPD dan Banggar," kata anggota Banggar DPRD Riau Mansyur HS, Rabu (4/11).

Diantara anggaran yang telah dicoret dan tetap dimasukkanb TAPD yaitu,  pembayaran hutang eskalasi. Pembayaran hutang ini dicoret DPRD karena tidak memiliki dasar hukum. Pembayaran hutang eskalasi dimaksud yakni, pembayaran hutang PON tahun 2012, sisa hutang pembangunan Main Stadion serta beberapa kegiatan Pemprov Riau lainnya. Jumlah hutang ini berkisar ratusan miliar rupiah.

"Jadi Mendagri menyarankan item anggaran yang sudah dicoret tidak di ajukan lagi dalam RAPBDP. Karena hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi, diharapkan pengesahan APBDP bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Mansyur.

Hal senada juga dikatakan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau Asri Auzar. Menurutnya, Banmus sudah menjadwalkan kembali paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD itu setelah dapat informasi bahwa seluruh anggaran yang dicoret tidak boleh diusulkan lagi di RAPBDP.

"Setelah penyerahan nota keuangan, maka RAPBDP bisa disahkan dalam waktu dekat. Kemudian, setelah APBDP disahkan, maka Pemprov Riau bisa melaksanakan kegiatan sekitar 45 hari menjelang tahun anggaran berakhir. Tetapi jika ditunda-tunda lagi, tentu saja anggaran kita tidak bisa berjalan sedikit pun," kata Asri, yang mengharapkan RAPBDP bisa disahkan dalam waktu dekat. (iin)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER