Kanal

Lion Air dan Wings Air Sesuaikan Tarif Bagasi Berbayar

JAKARTA – riautribune : Dua maskapai di bawah Lion Air Group, yakni Lion Air dan Wings Air akan menyesuaikan tarif bagasi berbayar per 7 Februari 2019. Namun, belum disebutkan rincian penyesuaian tarif bagasi berbayar tersebut. Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, memastikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan per 7 Februari 2019.

 

“Iya hari ini akan ada penyesuaian tarif bagasi berbayar. Nanti akan kami infokan lagi,” kata Danang di Jakarta kemarin. Layanan bagasi tercatat nol kilogram (tarif bagasi berbayar) merupakan kebijakan baru Lion Air dan Wings Air.  Layanan ini oleh Lion Air Group dinilai lebih ekonomis serta terjangkau dengan pilihan kapasitas bagasi berdasarkan keperluan perjalanan. Maskapai Citilink Indonesia lebih dulu menunda kebijakan pemberlakuan bagasi berbayar yang semula akan di terapkan pada 8 Februari 2019.

 

Maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/ LCC) tersebut menyampaikan, penundaan tersebut merujuk pada hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Citilink mengapresiasi arahan Kemenhub dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar,” kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina belum lama ini.

 

Resty menambahkan, pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kemenhub, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Namun, sosialisasi mengenai rencana pengenaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi masyarakat atas kebijakan yang didasari PM No 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

“Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Udara No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, kajian dilakukan supaya terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. “Kajian ini juga menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Ini supaya sosialisasinya bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Dia menambahkan, masyarakat hendaknya mendapat sosialisasi yang tepat dan detail perihal kesiapan membawa bagasi. “Sekarang bisa dipantau lewat online dan aplikasi kebutuhan bagasi kita berapa. Dan detail tarifnya, ini yang masyarakat belum tahu banyak, makanya perlu sosialisasi,” katanya. (okz)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER