Kanal

Polres Inhu Terbitkan SP3 Oknum PNS Diduga Selingkuh

RENGAT-riautribune: Setelah melakukan proses pemeriksaan secara intensif, penyidik Polres Inhu tidak menemukan cukup bukti terhadap dua oknum PNS Pemkab Inhu yang diduga berbuat mesum. Akhirnya penyidik pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. "SP3-nya sudah terbit," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kepala Bagian Opeasional (KBO) Reskrim, Iptu Loren Simanjuntak, Senin (2/11).

Dijelaskan Loren, selama dilakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum PNS yang sudah berkeluarga itu, penyidik tidak menemukan bukti perbuatan asusila sebagimana laporan Warga Desa Pasir Kemilau (Paskem), Kecamatan Rengat yang memergoki keduanya di dalam kamar kos-kosan. "Benar, ketika itu mereka kepergok warga sedang berduaan di kamar. Tapi hasil visum memastikan tidak ada pertemuan kedua alat kelamin yang berbeda," beber KBO.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Inhu H. Suhardi mengatakan masih menunggu proses hukum anak buahnya dari Polres Inhu. "Kalau benar terbukti saya akan berikan sanksi," ucap Kadiskes.

Sedangkan KTU RSUD Indrasari Rengat, Ibrahim mengatakan sudah membeikan sanksi pindah devisi kerja kepada bawahannya. "Untuk sementara atau sambil menunggu kepastian hukum dari polisi kita kasih sanksi pindah devisi kerja," ucapnya.

Dua oknum PNS yang tertangkap tangan diduga berselingkuh oleh warga Paskem digiring ke kantor polisi. Kedua oknum PNS tersebut berinisial GP 30 PNS RSUD dan SM (27) oknum PNS Puskesmas Pekanheran Kecamatan Rengat Barat. Mereka kepegok warga berduaan di salah satu kamar rumah kontrakan setelah pintu rumah dibuka paksa oleh warga.

Kedua oknum PNS tersebut masing-masing sudah memiliki pasangan hidup (berkeluarga-red) dan dikaruniai anak. Konon kabarnya mereka pernah menjalin hubungan (berpacaran, red) semasa masih kuliah di Pekanbaru di masa lalu. Sehingga kuat dugaan hubungan terlarang mereka disebut dengan istilah cinta lama bersemi kembali (CLBK) disebabkan setahun belakangan keluarga mereka sudah tidak harmonis. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER