Kanal

Timsel Seleksi KPU Kabupaten/Kota Diduga Lakukan Kecurangan

PEKANBARU-riautribune: Sejumlah peserta seleksi KPU Kabupaten/kota mempertanyakan hasil keputusan timsel KPU Kabupaten/kota wilayah II, Provinsi Riau, karena dianggap janggal. Demikian diungkapkan oleh Muhammad Sukriadi salah satu peserta seleksi KPU kabupaten Rokanhulu, perihalnya timsel tidak memperlihatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

  “ Kami melihat dari hasil keputusan tersebut, Timsel telah melahirkan sebuah keputusan yang janggal. Sejumlah nama dengan nilai CAT jauh di peringkat bawah, justru dipaksakan melompati nilai-nilai peserta yang berada di peringkat atas. Kedua, timsel tidak secara adil melakukan penyelidikkan terhadap profil peserta, karena ada beberapa profil diri telah pernah bersentuhan dengan DKPP, dan dianggap telah mencederai tugas sebagai penyelenggara pemilu,”Ucap Mulyadi kepada wartawan selasa (11/12)

  Kepada media M Sukriadi menunjukkan sejumlah data, seperti dalam sepuluh nama yang lulus, secara integritas telah cacat, pertama berdasarkan surat putusan Bawaslu Provinsi Riau nomor 02/ADM/PEMILU/BAWASLUPROV.RIAU/I/2018 (terlampir) menyatakan bahwa kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan hulu dibawah pimpinan komisioner, Fahriza, Elfendri, Sri Wahyudi, Fitrianti, Nofriser, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

   “Bukan hanya itu saja, nama-nama yang saat ini masuk dalam seleksi 10 besar, juga pernah mendapatkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu No.111/DKPP-PKE-V/2016, dimana dijelaskan berawal dari rapat pleno pergantian ketua KPU kabupaten Fahrizal, ST, MT melalui Keputusan Pleno Nomor: 34/BA/KPU-Rohul.004.43.5234/III/2015. Pleno tersebut tidak mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Riau dan dibatalkan oleh KPU Provinsi Riau karena Pleno tersebut dilakukan akibat dari tekanan dan/atau  intimidasi dari Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Ini menunjukkan figur yang diloloskan oleh timsel diragukan integritas dan Keprofesionalitasannya,”Ucap M Sukriadi yang juga didampingi oleh Mahdor yang juga peserta seleksi calon anggota KPU kabupaten Rokanhulu.

    Hal ini justru tidak sama seperti halnya yang dilakukan timsel untuk kabupaten Bengkalis yang terlihat lebih selektif, setiap peserta ditanyai persoalannya, dan beberapa isu-isu yang melibatkan peserta. Ditambahkan Mahdor, justru untuk peserta dari Rohul, timsel menjadi lebih tidak selektif dalam mempertanyakan profil diri para peserta.

  Peserta seleksi KPU kabupaten Kota ini juga mempertanyakan, langkah timsel yang meloloskan, SUHERMAN S.Ag. Dari data yang di publis Bawaslu Provinsi Riau melalui surat Keputusan Nomor 021- KEP Tahun 2014) ke Sidang DKPP RI dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 212/DKPP-PKE-III/2014 (Terlampir). Disini disebutkan bahwa Panwascam atas nama Suherman dinyatakan bersalah, karena terbukti menghentikan penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten  Rokan Hulu tahun 2014.

  “Ini membuktikan bahwa figure ini, diduga tidak Jujur dan tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, dan dipertanyakan integritasnya jika masuk sebagai komisioner KPU Rokan Hulu Periode 2019-2014,”Ucap Sukriadi

     Menyikapi hal fenomena ini Sekretaris Jaringan Masyarakat Pegiat Demokrasi (Jampers) Indonesi Alzam Deri,SIP, menyatakan keprihatinannya terhadap jalan terjal menuju proses seleksi mencari calon wasit demokrasi melalui jalan-jalan yang tidak demokratis, dan cendrung bergaya politik.

  “Jika seleksinya saja sudah menggunakan trik-trik politik, bagaimana akan menghasilkan penyelenggara pemilu yang indepen, mandiri, jujur. Proses seleksi calon anggota KPU sebenarnya telah jelas, diarahkan oleh KPU RI melalui aturan-aturan yang tegas, semua aturan penilaian, terrefeleksi dari kertas kerja yang telah disiapkan oleh KPU RI, mulai dari Model TT Timsel 8, Model TK Timsel 9, Model TP Timsel 10, Model TW Timsel II, Model Rekap Timsel 12, Model UKP Seleksi 13. Tiap tahapan ada lembar kerja dan sistemnya, yang kemudian diakumulasikan hingga memperoleh hasil akhir, disinilah terlihat siapa kemudian calon komisioner yang dianggap berkompeten untuk masuk dalam 10 peserta terbaik, untuk mengikuti fit and Propert test,”Ucap Alzam Deri

  Deri juga menegaskan Jampers Indonesia, mendukung upaya banding yang dilakukan peserta calon seleksi anggota KPU, dan tegas meminta KPU RI untuk turun melakukan tindakkan.

“Jika ternyata benar ditemukan adanya pelanggaran, kami merekomendasikan agar KPU RI mengambil alih seleksi bahkan membentuk timsel yang baru, sebagai sebuah spirit untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, dan usaha bersama untuk menghasilkan calon komisioner yang memenuhi prinsip penyelengara pemilu,”tegas mantan Komisioner KPU dua Priode ini.

  Pada kesempatan berbeda, peserta seleksi KPU Kota Pekanbaru, Said Afrizal, Yandri, Helfizon, yang juga mempertanyakan keputusan Timsel terhadap sepuluh figure yang kemudian direkomendasikan untuk masuk dalam tahapan fit and propert test calon komisioner KPU kota Pekanbaru.

   “Kami, menemukan pola yang sama untuk tingkat kabupaten/kota seperti Dumai, yang diloloskan oleh Timsel dengan peringkat CAT terendah, untuk masuk ke 10 besar, sehingga nantinya ketika proses fit and propert test, nama-nama yang telah mereka persiapkan bisa dengan mudah lolos masuk ke peringkat 5 besar. Kami juga mempertanyakan, bagaimana peserta dengan urutan nilai CAT terendah dan peringkat paling bawah, kemudian bisa menembus peringkat 10 besar?, artinya ada belasan peserta lainnya yang harus dilewatinya, dan jika dihitung secara matematika, sulit bagi figure tersebut untuk mencapai angka maksimal pada hasil akhir seleksi,”Ucap Helfizon

   Lain halnya yang ditemukan oleh salah satu peserta seleksi dari Kabupaten Kuansing, Desriani Candra yang mengaku dihubungi oleh salah satu ormas, untuk jasa dalam meluluskan masuk dalam peringkat 10 besar seleksi anggota KPU

  “Saya di tawari salah seorang pengurus inti ormas di Kuansing, bahwa dia bisa membantu memuluskan masuk 10 besar, bahkan hingga resmi ditunjuk sebagai komisioner terpilih, karena yang bersangkutan memiliki jejaring yang kuat di Jakarta, dan bisa memperngaruhi komisioner KPU pusat. Oknum tersebut juga mengaku memiliki koneksi langsung kepada Timsel. Hal ini, saya tolak dengan halus karena itu bagian kecurangan, padahal sebagai calon penyelenggara (KPU) di tuntut harus jujur,mandiri dan berintegritas,”Ucap Destriani kepada wartawan

  Ditegaskan Destriani, oknum ormas tersebut terang-terangan menyebutkan, kalau dirinya sudah mengurus beberapa peserta lain asal Kuansing, seperti inisial A, W, dan Y untuk masuk sebagai komisioner, dan ternyata memang benar lulus dalam sepuluh besar komisioner yang direkom masuk dalam tahap fit and propert test.

  "Kalau memang dari awal calon penyelenggara ada deal dengan pihak-pihak tertentu, bagaimana sang komisioner akan bersikap indepen, berintegritas. Bantuan dan pertolongan tersebut akan menjadi hutang, yang akhirnya mendorong para komisioner untuk berbuat tidak professional. Oknum itu juga mengaku dirinya berani melakukan karena ada backing dari caleg dari sebuah parpol di pusat dan memiliki hubungan dengan Timsel. Ini tentulah bertentangan prinsip anggota KPU, jujur, mandiri, adil dan berintegritas. Dengan fenomena ini kami meminta KPU RI untuk melakukan penyelidikkan, bertindak tegas, dan mengambil alih proses ulang seleksi, sebagai sebuah tanggung jawab untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang kredibel, mendiri, dan profesional" Ucap Destriandi.

Sementara itu sejumlah timsel yang coba dihubungi wartawan Riautribune.com, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.(jnk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER