Kanal

Pemko Pekanbaru Kurangi Denda Buang Sampah Menjadi Rp250 Ribu

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengurangi denda bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dari semula Rp2,5 juta menjadi Rp250 ribu. Seperti yang diterangkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zulfikri, peraturan ini telah disusun menjadi Perwako (Peraturan Walikota) dan telah ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.

 

Zulfikri menjelaskan, pengurangan denda dari Rp2,5 juta menjadi Rp250 ribu, dikarenakan atas beberapa pertimbangan. Seperti banyaknya keluhan dan penolakan dari warga Kota Pekanbaru.

"Rp2,5 juta cukup berat untuk warga kita (Kota Pekanbaru) yang termasuk ekonomi ke bawah. Beberapa yang tertangkap sebelumnya, justru lebih memilih ditangkap ketimbang membayar dendanya. Kan gak mungkin begitu terus, makanya kita kurangi dendanya biar optimal," jelasnya, Jumat 9 November 2018.

 

Menurut Zulfikri, pengurangan denda menjadi Rp250 ribu berdasarkan acuan Kota Surabaya yang disebut telah sukses menerapkan aturan yang sama. "Membuat Perwako ini kita mengacunya kepada Kota Surabaya yang juga menerapkan denda sebesar Rp250 ribu," terangnya. Zulfikri menambahkan, Perwako denda buang sampah sembarangan sebesar Rp250 ribu ini akan segera diterapkan pada bulan ini.

 

"Pemko gak perlu sosialisasikan, sudah otomatis, karena sebelumnya sudah ada Perda Sampah sejak 2014. Setiap warga negara harus wajib mengetahui perda tersebut, gak ada alasan nanti jika tertangkap dan nanya kapan sosialisasi," pungkas Zulfikri.(bpc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER