Kanal

Lakukan Sidang Tenggelamnya Kapal Asenho

PEKANBARU-riautribune:Sidang perdana Mahkamah Pelayaran terkait tenggelamnya Kapal KT Asenho 296, pada 05 Januari 2015 pukul 00.30 WIB diperairan sungai Indragiri di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Pekanbaru, (KSOP),Kamis(29/10) yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Pelayaran yang di ketua oleh Dr. Capt.Djemmy.R.Sumakud, SH, MH, MM. M.Ma serta didampingi oleh sekretaris sidang R Totok Mukarto, SH, CN, M.Si serta satu orang saksi dari PT Guntur Line akhirnya ditunda. Sidang ini juga dihadiri oleh kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Pekanbaru

Pada sidang tersebut, sekretaris persidangan R Totok Mukarto akhirnya membacakan surat dari pihak saksi yang tidak bisa hadir, karena beberapa saksi, yakni Timbul Beldwin Pakpahan sebagai nahkoda, Rodouli Marbun sebagai Mualim I dan Junaedi sebagai juri mudi berhalangan hadir. Akhirnya ketua sidang dan sekretaris sidang memutuskan melakukan hearing dengan pihak PT Guntur Line sebagai saksi.

Usai sidang, ketua hakim, Dr Capt Djemmy mengatakan, Sebenarnya sidang ini dilakukan di kabupaten Tembilahan, karena kasus tenggelamnya kapal tersebut di Tembilahan. karena terlalu jauh dan memakan waktu yang lama, maka kita meminta bantuan KSOP dan pihak pelindo untuk menyediakan tempat persidangan," ujar Djemmy

Dalam persidangan tadi, Kami menjalankan undang- undang
Nomor 17 Tahun 2008. Dalam kasus tenggelamnya kapal Asenho tersebut, Intinya kita mencari tahu dan unsur kejadiannya seperti apa Namun persoalan ini, tentu harus ada data dan fakta sekaligus mengundang para saksi-saksi," ujar Djemmy

Sedangkan sanksi yang paling berat bila terbukti bersalah maka akan diberikan saksi administrasi yakni pencabutan Ijazah pelayaran dan hasilnya yang tidak bisa digugat lagi. Hal ini sudah menjadi aturan yang ada. Kalau adanya korban jiwa maka itu bukan wewenang kita, namun kita hanya mencari data dan fakta yang berhubungan dengan sebab terjadi kecelakaan. Untuk sidang lanjutannya maka masalah tempat dan waktu kita belum bisa pastikan kapan waktunya, kemungkinan bisa di KOSP lagi," ujar Djemmy

Kepala Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Pekanbaru, Anizar, AZ, SAP mengatakan, Apabila terjadi kecelakaan kapal laut tentu kita akan melakukan pemeriksaan, lalu hasil kita laporkan Kedektorat kementerian Perhubungan dan akhirnya sampai ke Mahkamah Pelayaran," ujar Anizar

Pihak GM pelindo I, Djuhery mendukung tugas pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Kami sebagai pelayanan jasa dan fasilitas pelabuhan maka kita hanya mengikuti dan mendukung regulator yang ada di KSOP," ujarnya.KR13

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER