Kanal

4 Pernyataan Sikap MUI Riau Terkait Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid Oleh Oknum Banser

PEKANBARU  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau mengeluarkan pernyataan sikap terkait pembakaran bendera berkalimat tauhid yang terjadi di Garut oleh oknum anggota Banser. Surat pernyataan tersebut berisi 4 poin dan ditandatangani Ketua MUI Riau, Prof DR H M Nazir Karim MA, dan Sekum MUI Riau, H Zulhusni Domo SAg.

MUI menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelecehan terhadap Islam. Surat pernyataan sikap dikeluarkan MUI RIau tertanggal 14 Shafar 1440H/23 Oktober 2018.

"Setelah mengamati, mencermati dan mempelajari situasi dan kondisi yang terjadi, ada empat sikap yang dikeluarkan oleh MUI dan Organisasi/Lembaga Dakwah yang ada di Riau," ketua MUI Riau, Nazir Karim.

Pertama, mengutuk keras perbuatan anggota Ormas yang membakar bendera tauhid. Kedua, meminta dengan sangat kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pasal 156a KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) dengan mengedepankan independensi dan profesionalitas Polri.

"Ketiga, kita mengajak seluruh umat Islam untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta melawan segala bentuk kezaliman dan pelecehan (penistaan) terhadap agama, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berkaku," jelasnya.

Keempat, MUI Riau meminta umara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah untuk menjamin kerukunan dan keyakinan umat beragama. (ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER