Kanal

KPU: Hoax Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

JAKARTA - riautribune : Kasus kebohongan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tidak masuk dalam ranah pelanggaran kampanye Pemilu 2019.Begitu tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).


Dia mengatakan bahwa penegasan serupa pernah disampaikannya saat menjadi saksi dari KPU, dalam forum yang dihadiri oleh Gakkumdu, Kepolisian, serta Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Kalau dalam pandangan saya, saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye pemilu 2019," katanya.

Wahyu menjelaskan bahwa hoax Ratna merupakan kasus yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran UU Informas dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tidak terkait kampanye pemilihan umum. Adapun dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani aparat yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.

"Saya menyatakan seperti itu berdasarkan pandangan KPU, maka pernyataan bohong Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019," demikian Wahyu.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER