Kanal

Dana Awal Kampanye Demokrat Riau Rp200 Juta

PEKANBARU  - Sejumlah partai politik di Provinsi Riau sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Salah satunya Partai Demokrat Riau. Pada Pileg 2019 Partai Demokrat melaporkan LADK mencapai Rp200 juta.

"Dana itu akan digunakan untuk kegiatan kampanye para caleg di masyarakat, dan partai yang akan melaporkan semuanya ke KPU Riau, dan alhamdulillah kita sudah laporkan," kata Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, Sabtu (6/10/2018)

Anggota Komisi IV DPRD Riau ini mengatakan, dana tersebut memang berasal dari sumbangan Caleg sendiri dan setoran Caleg ke partai juga tidak dibatasi.

Ia Menambahkan, untuk pengeluaran dan penggunaannya harus dilaporkan oleh partai ke KPU, dimana maksimal Rp60 ribu untuk per orang masyarakat dan tidak boleh melanggar aturan.

"Kita juga mengimbau kader untuk berpolitik santun, bersaing dengan sehat, jangan menggunakan cara tidak baik, dan lakukan sportifitas, siapa yang dipilih masyarakat itulah yang terbaik," tukasnya.(ckp)
 
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER