Kanal

Bahas Aturan Kampanye, KPU-Bawaslu Riau Capai 4 Kesepakatan

PEKANBARU - riautribune : KPU dan Bawaslu - Riau, menyepakati beberapa hal. Pertama, Peserta Pemilu harus menyerahkan Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye ke KPU,   Alat Peraga Kampanye yan tidak dilaporkan oleh parpol dan caleg kepada KPU bukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bawaslu berhak mencopotnya.


Kedua,  Bawaslu Riau akan menginventarisasi Alat Peraga Kampanye yang melanggar  dan menyampaikannya ke Peserta pemilu dan terus melakukan sosialisasi bersama kepada LO Parpol. Ketiga, Bawaslu meminta KPU juga meginventarisasi masalah Daftar pemilih dan Kampanye untuk di rekapitulasi dan dievaluasi pada pertemuan selanjutnya.


Keempat, Bawaslu dan KPU akan melakukan Evaluasi berkala terhadap masalah masalah yang timbul pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan kampanye bersama pemangku kepentingan. Beberapa kesepakatan antara KPU Riau dengan Bawaslu Riau tersebut dicapai usai rapat bersama yang digelar di Kantor KPU Senin (1/10/18).


Mengenai masalah spanduk yang terpasang di jalan Sudirman, Pekanbaru atas nama Defi Warman yang dianggap telah melakukan pelanggaran, Ketua KPU Riau, Nurhamin menyatakan bahwa untuk desain yang terdapat di Baliho tersebut, KPU belum menerima desaign tersebut, dan tidak ada laporan ke KPU permasalahan desain tersebut.


"Untuk Zona Kampanye tidak terdapat dalam undang-undang maupun peraturan yang ada hanya jadwal, sehingga KPU Riau dan Bawaslu Riau bersepakat untuk ditiadakan. Selanjutnya Kita akan tentukan terlebih dahulu kepada LO partai, stake holder yang terkait permasalahan titik pemasangan APK, kemudian Batasan Pertemuan Terbatas dan Pertemuan tatap muka harus ditentukan berapa jumlah maksimal jumlah orang dalam tatap muka," kata Nurhamin.


Nurhamin menambahkan, agar tercipta kerjasama yang solid antara KPU dan Bawaslu, akan dibuat surat instruksi ke instansi masing-masing. Ada baiknya antara KPU dan Bawaslu di jajaran Kabupaten/Kota kebawah harus duduk dan diskusi bersama juga. Sementara, Ilham Yasir, komisioner KPU Riau menyampaikan masalah hasil mediasi yang telah diputuskan Bawaslu Riau dalam Mediasi Sidang Penyelesaian Proses Pemilu.


"Terkait BA Putusan sidang mediasi, KPU Riau akan melakukan pengumuman kepada Media massa dengan mencantumkan nama caleg dan nomor urut caleg dari partai Gerindra dan Garuda", tukas ilham.*(rtc)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER