Kanal

Pengamat: Harusnya Buruh & Pengusaha Demo 'Bareng'

JAKARTA-riautribune: Ribuan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara. Aksi yang diikuti oleh gabungan serikat pekerja ini akan menentang kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, harusnya buruh dan pengusaha melakukan demo 'bareng' kepada instansi pemerintahan yang memungut biaya perizinan terhadap indutri.

"Demo itu bikin susah, macet, malah mereka jadi tidak produktif. Harusnya buruh demo bareng dengan pengusaha ke instansi pemerintah yang mungut biaya perizinan," ujar Agus, di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Menurut Agus, panjangnya proses perizinan kepada industri dan pengusaha memakan biaya yang besar. Jika upah mengakomodir semua keinginan buruh, belum tentu pengusaha sanggup.

“Yang diberesin kutipan (biaya pungutan) yang tidak perlu itu. Buruh minta naik (upah) sanggup tidak pengusaha. Atau kehidupanya yakin tidak akan membaik. Industri biaya kutipan izinnya sekarang harus dipangkas semua izin (oleh pemerintah), lalu keuntungan (dari biaya perizinan) dibagi sama buruh,” katanya.

Agus menambahkan semua biaya perizinan harus nol dan tidak berbelit-belit sehingga biaya dari pengusaha menjadi lebih rendah. "Biaya nyogok dan pungli itu kan bisa dibagi ke buruh,” sambungnya.

Dia menambahkan, dalam PP tersebut, sistem pengupahan disedehanakan hanya menggunakan variabel inflasi, UMP dan angka pertumbuhan ekonomi. Rencananya PP Pengupahan ini akan langsung diterapkan pada UMP tahun 2016.

"Kalau duitnya enggak ada bagaimana, semua boleh protes, sekarang harusnya ekonomi tumbuh dulu. Kalau nanti industri pergi semua bagaimana? Jadi semua ada tahapannya. Kurs dibaikin dulu yang bener. Ekonomi lagi sulit, kalo upah dinaikin buruhnya ada 1.000 penjualan industrinya gimana?,” tutupnya.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER