Kanal

Ketua DPW Bulan Bintang Riau Kunjungi Meranti

PEKANBARU-riautribune: Merespon atas eksekusi terhadap anggota DPRD Kabupaten Meranti Zubiarsyah yang diamankan oleh Kejari Meranti 7 September lalu, Ketua DPW PBB Riau H.Ramli Abdul Hamid LC menuturkan dirinya akan langsung berkunjung ke Kabupaten Meranti, Rabu (12/9) guna melakukan koordinasi dengan Kader, namun demikian Ramli menegaskan, DPW belum memberikan keputusan apakah akan ada PAW atau tidak mengingat waktu yang tersisa.

  "Pertama sebagai pengurus DPW, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kader-kader yang ada. Bentuk kepedulian kita terhadap kader yang bermasalah, namun demikian kita juga tegaskan kepada DPC agar komunikasi tetap terjaga, bagaimanapun juga komunikasi yang baik antara DPW dan DPC tentu akan menguatkan barisan kita menghadapi apapun masalah, termasuk menghadapi pilpres dan pileg yang tinggal hitungan waktu,"Ucap Ramli kepada Koran Riau, di Mayar Sakti Panam
 Zubiarsyah, Bacaleg PBB yang juga anggota DPRD Kepulauan Meranti dieksekusi Kejari ke Cabrutan Bengkalis di Selatpanjang. Pengurus partai langsung mengambil langkah cepat.
 Zubiarsyah mantan Sekda Kepulauan Meranti yang juga sebagai KPA, sebelumnya tersangkut kasus pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak (Dorak Port). Saat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa tahun silam, Zubiarsyah dinyatakan tidak bersalah. Lalu ia pun bebas.
 Ketika itu Zubiarsyah bebas bersama Suwandi Idris (mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti. Sementara dua orang lainnya, Muhammad HabibN Kasubbag Pemerintahan Umum dan Perangkat daerah pada Tapem yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta seorang lainnya M Arif (perentara) dihukum penjara.
 Setelah mendengar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu, Kejari Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi. Kasasi tersebut akhirnya diterima MA. Zubiarsyah dan Suwandi Idris dinyatakan bersama dan dihukum 6 tahun penjara. Putusan dari MA telah keluar sekitar bulan Februari/ Maret 2018. Namun baru dieksekusi pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 jelang Maghrib.

Eksekusi terhadap mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti ini dibenarkan kasi Pidsus Kejari Meranti, Robby Prasetya MH. Kata Robby, keduanya dihukum 6 tahun penjara dan telah ditahan di Cabrutan Selatpanjang.(RLS)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER