Kanal

Digagalkan Polda Riau, Upah Penyelundup Bawang Merah Asal Malaysia Rp 6 Juta Sekali Antar

PEKANBARU - riautribune : Sebuah kapal motor kayu tujuan Kabupaten Bengkalis diamankan Direktorat Polair Polda Riau, pada Jumat 31 Agustus 2018 lalu. Kapal ini membawa sebanyak kurang lebih 9 ton bawang merah ilegal asal Malaysia.

Selain barang bukti bawang merah ilegal ini, aparat juga mengamankan 1 orang pelakunya sebagai nahkoda kapal motor berinisial ZR. Bawang disembunyikan dalam kapal motor yang ditutupi terpal.

"Saat diamankan, nahkoda kapal motor yang membawa bawang merah ini tidak dapat menunjukkan dokumen sah," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Rabu (5/9/2018) siang saat ekspos.

Pengungkapan ini berawal ketika Polair Polda Riau melakukan patroli rutin diperairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Banten, Kabupaten Bengkalis. Aksi pengejaran pun berlangsung, sesaat akan diamankan.

Dari hasil pemeriksaan aparat sementara, bawang merah ini diduga barang Impor dari Batu Pahat Malaysia. Nantinya bawang merah ini akan diselundupkan ke Bengkalis.

"Asal bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ini, diduga barang impor dari Malaysia," sebut Sunarto yang didampingi Wadir Polair AKBP Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca A Siregar.

Lebih lanjut, Sunarto menyebutkan upah yang diterima dari pelaku ini sekitaran Rp6 juta. Setelah sampai di tujuan, pelaku baru mendapatkan upah mengantar barang ilegal ini.

"Pelaku juga belum menerima upayanya yang Rp6 juta tersebut. Namun jika sampai baru dikasih ulahnya oleh seseorang yang diduga menyuruh mengantarkan bawang. Ini kali ke 3 nya melakukan hal yang sama," tutur Sunarto.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UUD 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan bisa dijerat paling lama 3 tahun dan denda Rp150 juta. (hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER