Kanal

23 Perusahaan Ikut Lelang Angkutan Sampah Pemko Pekanbaru

PEKANBARU - Beberapa kali gagal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali buka lelang jasa angkutan sampah zona I. Sampai kini, sudah 23 perusahaan ikut mendaftar.
 
Sebelumnya, lelang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun dinyatakan gagal, lantaran tidak ada satupun pemenang yang memenuhi persyarakatan dan ketentuan berlaku.
 
Pada lelang yang keempat kali ini, nilai pagu anggaran untuk mengelola sampah selama tiga tahun sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Tetapi nilai hasil perkiraan sementara turun menjadi Rp75.709.202.000. 
 
"Ada 23 perusahaan yang telah mendaftar,” kata Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Pekanbaru Mus Alimin, Minggu (5/8/2018). 
 
Saat ini proses pelaksanaan lelang memasuki tahapan upload dokumen penawaran. Kemudian dilanjutkan tahapan pembukaan dokumen penawaran pada 3 Agustus sampai 7 Agustus mendatang.
 
“Lalu tahapan evaluasi penawaran, evaluasi dokumen, pembuktian kualifikasi serta upload berita acara hasil pelelangan,” jelasnya.
 
Jika proses ini telah rampung, akan diumumkan pemenang lelang jasa angkutan persampahan zona I. Meski telah diumumkan, nantinya masih ada masa sanggah selama tiga hari.
 
"Kalau tidak ada kendala, kita tergetkan lelang ini selesai pada 14 Agustus mendatang,” jelasnya.
 
Kemudian, hasil lelang nanti akan dilaporkan kepada DHLK Kota Pekanbaru untuk diterbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak.
 
“Hasilnya kita sampaikan ke DLHK, untuk SPPBJ dan penandatangan kontrak itu kewenangannya ada di mereka,” sebutnya.
 
Seperti diketahui, angkutan sampah zona I ini meliputi wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Tampan  Pekanbaru Kota dan Kecamatan Payung Sekaki. Pelaksanaan lelang jasa angkutan persampahan zona I memakan waktu yang cukup lama bila dibandingkan zona II. 
 
Sebenarnya pada lelang terakhir zona I, diikuti sebanyak 19 perusahaan telah didapati pemenang yakni, PT Godang Tua Jaya. Tetapi seiring berjalannya waktu dan dilakukan evaluasi, ternyata perusahaan asal Jakarta tersebut tidak memenuhi Nilai Kemampuan Dasar (NKD) yang ditetapkan DLHK Pekanbaru.
 
Sehingga sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah maka perusahaan tersebut gugur sebagai pemenang.(hrc)
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER