Kanal

Semua Parpol di Kampar Belum Penuhi Administrasi Bacaleg

BANGKINANG - riautribune : Hari ini Jum'at (20/7/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menyerahkan hasil verifikasi dan keabsahan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Ternyata seluruh parpol atau 16 partai politik belum memenuhi syarat kelengkapan administrasi Bacaleg.

Ketua KPU Kampar Yatarullah kepada Riauterkini.com, Jum'at (20/7/2018) malam mengatakan, belum lengkapnya syarat kelengkapan administrasi Bacaleg setiap parpol bervariasi. "Ya contohnya sepeti KTP yang tidak KTP elektronik, ijazah belum dilegalisir, surat pengunduran diri sebagai kepala desa dan ada juga tadi yang juga SKCK nya yang belum. Selain itu ada yang belum melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan surat bebas narkoba ada juga yang belum," terang Yatarullah

Dikatakan, KPU Kampar telah menginstruksikan kepada pengurus parpol untuk melengkapinya sampai batas akhir perbaikan tanggal 31 Juli 2018 nanti atau selama 11 hari kedepan.

 Jika Bacaleg belum mampu memenuhi kekurangan ini sampai batas akhir masa perbaikan maka sesuai Peraturan KPU (PKPU) maka KPU Kampar berhak mencoret Bacaleg tersebut dari daftar. Parpol juga masih punya kesempatan mengganti Bacaleg yang diajukan sampai batas akhir masa perbaikan.

Parpol juga tidak wajib memenuhi kuota maksimal calon di daerah pemilihan. Namun dengan catatan kuota perempuan sebanyak 30 persen bisa terpenuhi.(rtc)

 
 
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER