Kanal

Mulai Malam Ini Lampu PJU Dinyalakan Kembali

PEKANBARU  - Riautribune:Pemerintah Kota Pekanbaru dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Kota Pekanbaru menggelar mediasi di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/6/2018). Mediasi digelar setelah keduanya terlibat polemik terkait tunggakan tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Pemko Pekanbaru kepada PLN yang akhirnya mengakibatkan PLN memutuskan aliran listrik lampu PJU. Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto menghasilkan dua keputusan.

 

Keputusan pertama adalah mulai hari ini Selasa (27/6/2018) PLN kembali menyalakan aliran listrik lampu PJU di seluruh jalan protokol di Pekanbaru. Kedua, untuk segala sesuatu yang berkenaan dengan pembayaran akan dibicarakan oleh kedua belah pihak pada Kamis (28/6/2018) mendatang. Kajari Pekanbaru Suripto usai mediasi kepada media mengatakan keputusan untuk menghidupkan lampu adalah untuk kenyamanan dan keamanan Kota Pekanbaru.

 

"Kita sudah berunding dan mencapai kata sepakat PLN kembali menghidupkan lampu jalan mulai malam ini. Ini semua untuk kenyamanan kita bersama," ujar Suripto. Lanjut Suripto, segala permasalahan hitung-hitungan yang belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru akan kembali dibahas pada Kamis (26/6/2018) besok, dan belum dibayarkan pada hari ini.

 

"Tapi perlu saya terangkan, Pemko Pekanbaru itu bukan tidak mau membayar tagihan listrik. Tapi Pemko tidak mau membayar itu karena masih ada hitung-hitungan yang belum disepakati oleh Pemko Pekanbaru dan juga PLN," ungkapnya. Disinggung mengapa mediasi tidak diselesaikan hari ini sekaligus, Suripto mengatakan banyak data yang harus dicocokkan dan dihitung ulang. "Itu kan banyak data-datanya. Kalau ngitung-ngitungnya hari ini juga, bisa sampai pagi baru selesai. Makanya kita tunda sampai Kamis," pungkasnya.

 

Hadir dalam mediasi tersebut, Manager PLN Area Pekanbaru Kemas Abdul Gafur dan juga Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Diberitakan sebelumnya PLN (Persero) Area Pekanbaru telah pemutusan arus listrik seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Jalan-jalan Protokol di Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PLN Area Kota Pekanbaru Komang , Jumat (22/6/2018).

 

Ia mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru memang benar telah melakukan tunggakan pembayaran rekening PJU kepada PLN. "PLN memutus aliran listrik lampu PJU karena Pemko menunggak pembayaran selama 3 bulan," ujar Komang. Dikatakannya, data tersebut juga merupakan hasil pengecekan bersama, dan tentunya pemko sudah mengetahui besaran tagihan dan kenapa menjadi sebesar itu. "Inikan sudah dicek bersama, kenapa malah bertanya bisa sebesar ini tagihannya.

 

Saya rasa Pemko Pekanbaru pasti tahulah penyebabnya," ungkapnya. Dalam pemutusan PJU, ujar Komang, PLN tentu tidak melakukannya secara gegabah dan tanpa alasan. "Kami juga tidak serta merta melakukan pemutusan, kami menjalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah berlaku. Sebelumnya kita juga kan telah memberikan peringatan untuk membayarnya. Kita melakukan pemutusan tentu sudah sesuai prosedur," Cakapnya.(ckc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER