Kanal

Pengawasan Pemilukada dan Ekspektasi Masyarakat Yang Tinggi.

PEKANBARU-     Euforia pemilukada dan spirit masyarakat untuk mengasilkan pemimpin yang lebih baik menjadi warna tersendiri diseluruh Indonesia saat ini. Salah satu subjek yang cukup berperan aktif dan perannya telah bertransformasi adalah Bawaslu, kehadirannya kini telah memiliki durasi kerja yang tegas, dan fungsi yang jelas dalam penjabaran aturan perundang-undangan, nomor 7 tahun 2017

   Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
  Pengawasan sebuah inti dari tugas organisasi Vertikal dan independen ini, namun secara struktur lembaga yang hanya diawaki oleh lima komisioner, tentu langkah kakinya terbatas, dan jangkauan tangan yang juga terbatas.
  Secara struktur organisasi Bawaslu memang dibantu oleh struktur organisasi Bawaslu tingkat Kabupaten/kota, namun jumlah pemilih, karakternya, hingga TPS yang tersebar di Kabupaten/kota tentulah tidak seimbang dengan kemampuan yang dimiliki.
  Sebagai seorang pemerhati persoalan Pilkada, dan juga turut andil dalam beberapa program seperti pelatihan Sahabat Bawaslu, diskusi publik dengan akademisi FISIP, serta lembaga pemerhati demokrasi Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik atau dikenal Center for Election and Political Party.
  Dalam berbagai program yang digelar oleh CEPP dan beberapa organisasi demokrasi lainnya, saya melihat ada warna baru, yakni spirit kekinian, atau anak-anak muda menyebutnya sebagai "cara Zaman Now".
  Perhatian pemuda dan pemilih pemula terhadap demokrasi hari ini cukup mengalami peningkatan. Dari trend ini, jalur komunikasi anak-anak muda pun coba dilirik oleh berbagai lembaga pemerintahan.
 Melirik kepada keberadaan Bawaslu dan persoalan keterbatasan yang dimiliki hari ini, maka saya berfikir, akan lebih baik Bawaslu juga menggunakan cara-cara anak muda dalam berkomunikasi, sebuah jalur perbincangan cerdas yang dikelola dan dibangun lebih baik oleh Badan Pengawas Pemilu yang siap menjadi pendorong gerakkan Demokrasi. Yah,Akun Medsos yang menjadi jalur komunikasi resmi bagi semua pihak menjadi sebuah jembatan penyampai informasi, dan penerima informasi yang cepat bagi lembaga ini.
 Hanya saja perlu diiingat, ini sebuah jalur komunikasi medsos yang resmi, terkelola dengan baik, memiliki SOP internal yang profesional, dan terhindar dari "tindakkan Hoak". Info yang disebar resmi dari Bawaslu, bisa dipertanggung jawabkan, dan yang penting sebuah informasi yang mendukung berjalannya proses Pilkada yang demokratis, dan mencerdaskan.
 Inilah kemudian yang menurut saya, secara teknis bisa memberikan inspirasi bagi calon-calon komisioner Bawaslu dalam menjawab ekspektasi harapan yang terlalu tinggi dari masyarakat atas fungsi dan Keberadaan Bawaslu di tingkat Kabupaten/kota.

 

 

Penulis: YANDRI RAHMAN, SIP

Pemerhati Masalah Sosial Politik

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER