Kanal

Perihal Pelanggaran Pilgub Bengkalis

PEKANBARU-riautribune: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding kasus dugaan politik uang ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.\

Banding itu diajukan pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menggugurkan dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim, ST dan ajudannya Adi Purnawan pada kasus tersebut.

Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles, SH mengatakan, berkas banding terhadap Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan sudah diserahkan ke PN Bengkalis sejak, Kamis (21/6/2018) kemarin.

"Berkas banding sudah kemarin dikirim ke PN, kemudian PN akan meneruskan ke PT dan di PT tersebut ada waktu tujuh hari. Dalam banding ini kita JPU tetap pada tuntutan awal," sebut Iwan Roy, Jum'at (22/6/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bengkalis dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Sumar mengugurkan seluruh tuntutan karena dakwaan bersalah terhadap Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan dari jeratan dugaan politik uang saat reses beberapa waktu lalu, dianggap kadaluarsa. 

Sidang pembacaan putusan majelis hakim digelar, Jum'at (8/6/2018) petang.

Keduanya didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr. Saut Maruli Tua Manik dan rekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Iwan Roy Charles, SH, Aci Jaya Saputra, SH, dan Agrin Nico Reval, SH juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Panwas kabupaten/kota, kader dan simpatisan Partai Demokrat (PD) Kabupaten Bengkalis turut memadati ruang sidang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, Bengkalis.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER