Kanal

ASN Tidak Boleh Menambah Libur Idul Fitri dengan Cuti

PEKANBARU - Riautribune:Pasca libur lebaran Idul Fitri 1439 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambahkan jadwal cuti lebaran. Hal ini mengingat libur Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sudah 10 hari.

 

"Untuk lebaran tahun ini, kami melarang ASN untuk menambah cuti usai libur Idul Fitri. Mengingat libur lebaran sudah panjang, meskipun cuti memang hak ASN," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, Rabu (6/6/2018).

 

Dikatakan M Noer, pihaknya juga meminta kepada ASN untuk menggunakan hak libur sebaik-baiknya. Agar, pada hari pertama masuk kerja 21 Juni 2018 ASN sudah bekerja seperti biasa dan pelayanan publik serta roda pemerintahan tidak terganggu.

 

"Hari pertama masuk kerja, nanti tentu kami akan melakukan monitoring. Jadi ASN harus kembali bekerja tepat waktu," ujarnya. Apalagi, kata M Noer, tanggal 27 Juni merupakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau dan ASN kembali mendapatkan jatah libur.

 

"Kami juga diminta untuk meningkatkan partisipasi oleh KPU sebanyak 75 persen. Dan kita meminta seluruh ASN untuk meningkatkan partisipasi dan manfaatkannya liburnya untuk menggunakan hak suara bukan libur," pintanya.(ckc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER