Kanal

PKS PT. SSR Masih Terima Sawit Bermasalah

RENGAT-riautribune: PKS PT. SSR Desa Talangjerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, untuk memenuhi kebutuhan pabriknya yang berkapasitas 60 ton per jam, masih menadah kelapa sawit yang ditanam di kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Pelalawan. Berlindung di balik KUD Tani Bahagia Desa Kulimjaya Kecamatan Lubukbatu Jaya, Inhu, selama ini mengaku unit KKPA KUD Tani Bahagia, yang dipimpin Seherdi berkonspirasi dengan Kepala Desa Lubukbatu Tinggal, Masyrullah SP yang merupakan abang kandungnya, dengan membentuk nama tim 10 untuk menguasai lahan kebun sawit KKPA seluas 1.660 Ha.

Mantan Supervesor Control KKPA Tani Bahagia, Syafrianto dan karyawan KKPA, Ramli yang dipecat Masyrullah belum lama ini, membeberkan bahwa, sedikitnya 150 tom hasil panen kebun sawit KKPA yang ditanam di areal kawasan hutan TNTN, dijual ke PKS PT. SSR di Desa Talangjerinjing, Rengat Barat, Inhu.

Artinya, PKS PT. SSR milik Akuang alias Marjono Endi melalui anaknya Hendrik, telah bersebahat menampung sawit yang ditanam di kawasan hutan yang dilindungi dunia yaitu merupakan paru-paru dunia TNTN. Setelah  PKS PT Inti Indisawit Subur (PT IIS) menolak membeli sawit dari hasil tanaman kawasan areal TNTN. Karena PT. IIS jika masih menerima hasil panen sawit yang ditanam dari kawasan hutan TNTN, tentu akan bermasalah untuk mendapatkan sertifikat (RSPO) dari badan internasional. Sehingga berimbas terhadap harga CPO yang dipasarkannya di pasaran internasional.

Ironisnya, pembentukan tim 10 yang bernaung dibalik KUD Tani Bahagia dan atau unit KKPA, diketahui dan disyahkan oleh Kadis Koperasi UKM Kab Inhu, Ir. Selamet, MM, membuat kiprah tim 10 semakin merajalela, ujar Ramli karyawan yang baru saja dipecat Ketua tim 10. Dari 830 KK selaku pemilik kebun KKPA itu, sebagiannya merupakan milik sejumlah PNS Pemkab Inhu.  Bahkan kepemilikannya tidak sekedar 1 kapling (2 Ha), namun ada yang memiliki lebih dari pada itu. “Sehingga kami para pemilik KKPA ada sekitar 100 KK (200 Ha) yang tidak terkena dalam areal TNTN, akan membentuk KUD sendiri” kata Syafrianto menimpali.

Ketua tim 10 yang juga Kades Lubukbatu Tinggal, juga sebagai Ketua Kelompok Tani serta Ketua KNPI Lubukbatu Jaya dan Ketua Keamanan, Masyrullah SP, sangat berkuasa penuh terhadap lahan 1.660 Ha itu. Terlebih pembentukan tim 10 itu mendapat dukungan dan respon dari Kadiskop Inhu dengan menanda tanganinya. Padahal seharusnya ini merupakan tanggung jawab Ketua KUD Tani Bahagia, Nurdin.

Kepala Balai TNTN Pelalawan, Tandya Tjasmana, Msi bersama Humasnya Didin Cahyono, S.Hut sudah berulang kali memperingatkan KUD Tani Bahagia untuk menghutankan kembali lahan seluas 860 Ha yang ditanami sawit oleh unit KKPA yang berlindung di balik SK Bupati Inhu semasa dijabat Kol (Purn) Ruchiyat Saefudin, hingga melaporkannya ke Kemenhut LH Jakarta. Kabar terakhir, Ketua tim 10 yang juga selaku Kades Lubukbatu Tinggal, Ketua Poktan, Ketua KNPI Lubukbatu Jaya, Ketua Keamanan KKPA, Masyrullah SP bersama Presdir PKS PT SSR, Hendrik sedang dilakukan proses penyidikan di Badan LH Provinsi Riau, Pekanbaru dan penyidik TNTN di Pelalawan. Presdir PKS PT. SSR, Hendrik alias Ace maupun pemilik PKS PT. SSR, Akuang alias Marjono Endi hingga kini belum bersedia dikonfirmasi. Terbukti saat dihubungi selulernya tidak berkenan menjawab, meski pertanyaan itu diajukan melalui sms. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER