Kanal

Penambahan Cuti Bersama tak Wajib untuk Sektor Swasta

Jakarta - Riautribune:Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tetap bertambah tiga hari sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang sudah ditetapkan pada 18 April lalu. Namun, penambahan cuti bersama pada 11, 12, dan 20 Juni 2018 tidak diwajibkan untuk sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dan pihak pengusaha. Kedua pihak dapat menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama selama tiga hari.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK di Jakarta, Senin (7/5).

Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di SKB Tiga Menteri.

Dalam keputusan tersebut, cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Namun, pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari berbagai sektor.

Pelayanan ini termasuk perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.

Layanan publik ini seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan.

Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai pada tiga hari tambahan cuti bersama. Merekaakan tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan. Sementara transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018.

"Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia," kata Puan. Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Empat menteri koordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan.

Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran. Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya.

Sebelumnya kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respons dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas.(rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER