Kanal

Nilai Tertinggi di ASN, Agusrianto Berpeluang Jadi Sekdakab Defenitif

RENGAT-riautribune: Satu dari tiga orang pejabat Pemkab Inhu peserta ASN hingga ke BKN RI bakal menjadi Sekdakab Inhu depenitif. Peluang itu jika berdasarkan nilai tertinggi diraih Asisten ADM Umum H. Agusrianto, SH, MH. Prosesnya masih bergulir sejak dibukanya di tingkat kabupaten, provinsi dan BKN RI di Jakarta saat ini.

"Ada tiga orang yang melirik jabatan Sekdakab Inhu melalui proses ASN. Yakni Kepala Bappemas-Pemdes Pemkab Inhu Suratman, Kabag Aset Setdakab H. Illiyanto dan Asisten ADM Umum Pemkab Inhu H. Agusrianto yang memperoleh nilai tertinggi," ungkap Pj. Bupati Inhu H. Kasiaruddin Ahad (18/10).

Mengingat Sekdakab Inhu masih dijabat Plt, yakni Asisten Ekonomi dan Pembngunan Drs. Isjarwardi, M.Si serta pentingnya penetapan Sekdakab Inhu yang defenitif, Pj. Bupati berjanji akan mengejar hasil ASN ke Kemendagri guna menetapkan Sekdakab defenitif sebagaimana hasil ASN.

Menurut Pj. Bupati, sebagaimana diatur Undang-undang, untuk jabatan Sekdakab depenitif harus peserta seleksi ASN dengan nilai tertinggi. Jika mengacu kepada aturan tersebut, yang berpeluang adalah Asisten ADM Umum H. Agusrianto SH, MH. "Setelah dinyatakan lulus dengan nilai terbaik H. Agusrianto sudah selayaknya mendduduki posisi Sekdakab Inhu," terang Pj. Bupati.

Selanjutnya, pertimbangan Pj. Bupati Kasiaruddin mendesak Kemendagri untuk menetapkan Sekdakab Inhu, karena jabatan Plt. Sekdakab tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) tapi hanya sebatas mengetahui sebuah proses. "Hasilnya akan segera saya tindaklanjuti guna mendapatkan pengesahan dan penetapan dari Kemendagri. Selanjutnya menyegerakan pelantikan Sekdakab Inhu yang defenitif," ulas Pj. Bupati di ruang kerjanya.
       
Ditambahkannya, selaku Pj. Bupati Inhu, dia tidak akan melakukan test ulang ASN lagi. "Yang sudah diproses harus ditindaklanjuti, terlebih lagi hasil dari sebuah proses itu sudah ada. Saya akan kejar dan tindaklanjuti kepada Plt. Gubri untuk segera menetapkan Sekdakab Inhu defenitif paling lambat hingga akhir masa jabatan Plt.Sekdakab Isjawardi," tutup Pj. Bupati. (san)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER