Kanal

Polres Inhil dan KPPBC TMP C Tembilahan Tangkap 1 Unit Kapal Motor di GAS

Tembilahan- Riautribune: Polres Indragiri Hilir dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Tembilahan, di Kantor KPPBC TMP C Jalan Sudirman Tembilahan, menaja konfrensi pers bersama, Kamis, 26/4/2018.

 

Konfrensi pers yang dihadiri oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K. M.H., dan Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Agung Widodo, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., Kasat Polairud Polres Indragiri AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, serta Kasi Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP C Tembilahan Eko Wigiyanto.

 

Dalam Konfrensi Pers ini, Kapolres menjelaskan tentang kronologis singkat kejadian perkara kepabeanan penangkapan 1 unit Kapal Motor (Pompong) tanpa nama di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir, pada hari Kamis, (5/4/2018), sekira pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 1 Unit Kapal Motor (Pompong) tanpa nama, CPU Merk HP sebanyak 95 Unit, Monitor Merk HP sebanyak 57 Unit, Braket Merk HP sebanyak 280 Unit, dan Oli Kotor sebanyak 30 Jerigen. Perkara itu sendiri telah dilimpahkan penangganannya kepada penyidik dari KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa, 10/4/2018.

 

Penangkapan itu berawal saat Sat Reskrim menerima informasi, tentang adanya barang selundupan, yang masuk dari Batam ke Perairan Tembilahan, melalui Desa Teluk Sungka, menggunakan pompong. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dengan penyelidikan dengan hasil pompong bermuatan 8 ton tersebut, telah sampai di Desa Teluk Sungka, dan diparkir di belakang rumah nakhoda kapal yang bernama Azwar Effendi alias Uang (35 tahun), warga Jalan Lintas Kecamatan Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka. Pada hari Kamis, tanggal 5 April 2018, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Sat Reskrim akhirnya mengamankan kapal motor tersebut beserta muatannya. Pemilik dari barang muatan tersebut adalah Gon (dalam lidik)

 

Pasal yang dilanggar adalah pasal 102 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah.

 

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti adanya sinergitas yang baik antara Polres Indragiri Hilir dan KPPBC TMP C Tembilahan. Kejadian ini juga telah dinformasikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type B Batam, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

 

Menjawab pertanyaan awak media tentang upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi penyelundupan ini, Kapolres menyatakan bahwa Polres Indragiri Hilir telah melakukan beberapa kali penangkapan baik oleh Sat Reskrim maupun oleh Sat Polairud. Untuk memotivasi anggota, Kapolres telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil melakukan penangkapan barang ilegal tersebut.

 

Hal senada dikemukakan Kepala KPPBC TMP C Tembilahan yang mengatakan bahwa pihaknya bersama penegak hukum terkait, telah melakukan operasi bersama untuk menjaga wilayah perairan yang luas ini. Penangkapan ini adalah salah satu upaya dalam mencegah masuknya barang ilegal dan akan berujung pada peningkatan pemasukan negara. (Mal/HmsPolres)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER