Kanal

Tim Pembela Ulama Beri Syarat untuk Cabut Laporan ke Sukmawati

Jakarta - Riautribune:Sukmawati Soekarnoputri sempat menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas puisi 'Ibu Indonesia'. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengatakan laporan yang mereka buat di Bareskrim tak terhapus karena tangisan.

 

"Sementara proses itu biar itu berlanjut dulu. Maaf ya, proses hukum itu, tak terhapus karena tangisan. Namun kita hormati yang dilakukan Ibu Sukmawati dalam konferensi," kata Wakil TPUA Azam Khan saat dihubungi, Rabu (4/4/2018) malam.

 

Azam mengatakan yang terpenting bagi Sukmawati adalah datang ke Bareskrim sebagai bentuk itikad baik untuk mengetahui pihak yang melaporkannya. Setelah itu, Sukmawati seharusnya mengontak pihak-pihak yang melaporkannya tersebut untuk duduk bersama.

 

"Bayangkan, kalau seseorang yang mencederai rasa perasaan, contoh, lalu orang itu bilang di media dan menangis. Lalu tanpa disebut atau didatangi atau ada kontak, apa selesai urusan? Tidak dong. Kita punya etika," tutur Azam. Dia mengatakan laporan TPUA dibuat karena puisi Sukmawati dianggap melecehkan Islam.

 

Padahal, kata dia, Sukarno yang merupakan ayah Sukmawati mengajarkan etika kepada anak-anaknya. Selain itu, Azam mengatakan laporan dibuat karena TPUA menganggap azan sebagai sesuatu yang sakral dalam agama.

 

Penyebutan kidung Ibu Indonesia yang lebih merdu dari azan dianggap mencederai perasaan umat Islam. Azam mengatakan pertemuan dengan pihak pelapor adalah jalan tengah yang ditawarkannya.

 

Nantinya pertemuan itu, Azam mengatakan TPUA akan beri dua syarat untuk Sukmawati. "Kita hormati Sukmawati minta maaf. Dia menunjukkan kepada umat islam. Kita menghormati. Tapi kita menghormati bila kita diundang. Ini contoh, desain saya. Kalau itu bisa ditempuh bagus. Tinggal kita datang ke Bareskrim, cabut," tuturnya.

 

"Ada dua syarat untuk Sukmawati dalam pertemuan itu. Satu, meminta maaf sungguh-sungguh dan menyesali. Kedua, menyatakan tidak mengulangi tentang itu," sambung dia.

 

Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati diduga melanggar tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.(dnc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER