Kanal

Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA - riautribune: Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena puisi Ibu Indonesia ciptaannya dianggap menistakan agama Islam. Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan pengacara Denny Andrian Kusdayat, hari ini, Selasa, 3 April 2018.

"Hari ini, saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa. Pelaporan itu dibuat Denny setelah puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.

Menurut Denny, Sukmawati Soekarnoputri telah membanding-bandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde. Bahkan, ucap dia, Sukmawati telah meremehkan lafal azan sebagai panggilan untuk umat Islam menjalankan salat.

"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafal Allah di situ," ucapnya. Soal adanya puisi itu, Denny mengaku tergerak sendiri untuk melaporkan Sukmawati ke pihak berwajib.

"Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam dan kuasa hukum melaporkan ini," ujarnya. Dalam laporannya, ia menyerahkan rekaman video di beberapa laman media sosial sebagai barang bukti laporannya. Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.

Denny melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (tem)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER