Kanal

DPRD Tetapkan Pajak Pertalite 5 Persen, Harga Jual Jadi Rp7.750

PEKANBARU - Riautribune:DPRD Riau akhirnya mengesahkan pajak pertalite di Riau sebesar 5 persen, Kamis 29 Maret 2018. Dengan demikian, Pertamina akan menurunkan harga dasar pertalite menjadi Rp6.608,70, sehigga dengan pajak 5 persen, harga jualnya akan menjadi Rp7.600.

 

Namun, karena pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu Pertamina kembali menaikkan harga pertalite sebesar Rp150, sehingga harga jual pertalite di Riau berubah menjadi Rp7.750.

 

"Tugas kami sudah selesai. Jika Pertamina menaikkan harga pertalite lagi, maka sudah tidak ada kewenangan kami. Silahkan tanyakan langsung ke pusat," jelas Ketua Pansus Revisi Pajak Pertalite, Erizal Muluk.

 

Sementara itu, dalam waktu 1 minggu kedepan setelah besaran pajak 5 persen ini disahkan DPRD Riau, masyarakat sudah bisa menikmati pertalite dengan harga Rp7.750.

 

Setelah itu pengesahan ini, Pemprov Riau diminta segera menyurati pihak Pertamina agar menurunkan harga dasar pertalite. Dengan demikian, harga jual juga akan segera berubah.

 

"1 minggu sudah bisa. Kita buru-buru supaya harga pertalite yang lebih murah ini bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Wakil Ketua Pansus Revisi Pajak Pertalite, Aherson.

 

Dilanjutkan Aherson, setelah ditetapkan sebesar 5 persen, maka aturan tersebut sudah bisa dilaksanakan secara langsung dan mengikat.

 

Namun, jika ditetapkan sebesar-besarnya 10 persen, maka akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) lagi untuk membuat teknis pelaksanaannya. "Jadi, kita tetapkan 5 persen, Perda Pajak Daerah ini sudah mengikat. Tinggal komunikasi dengan Pertamina," tambahnya. (bpc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER