Kanal

Penandatanganan MoU KUA PPAS Tertuda

PEKANBARU-riautribune: Pembahasan KUA PPAS untuk RAPBD-P memang membutuhkan pamikiran ekstra. Pasalnya, sampai batas waktu pengesahan APBD-P yang diwajibkan tiga bulan sebelum masa anggaran berakhir, Oktober ini pembahasan masih berjalan. Sementara tahapan penandatanganan MoU masih tertunda disebabkan belum sesuainya program kegiatan yang terdapat dalam RAPBD-P dengan UU dan aturan berlaku.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), Muhammad Adil menjelaskan, ada beberapa kendala untuk mencapai kesepakatan MoU KUA PPAS. Diantaranya, yakni untuk memasukkan anggaran Silpa 2014 sebesar Rp1,9 triliun. Padahal Silpa itu sebenarnya mencapai Rp3,9 triliun.

"Karena tidak sesuainya dengan Silpa sebenarnya, maka Bappeda dipanggil Mendagri untuk konsultasi. Sebab belum adanya penjelasan pasti apakah boleh dilanjutkan atau tidak kesepakatan MoU. Kita masih menunggu kejelasan dulu terhadap masalah ini," kata Adil, Selasa (13/10) Kemarin. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman.

Sementara Sekdaprov Riau, Zaini Ismail selaku ketua TAPD Pemprov Riau, mengaku belum menjadwalkan penekanan MoU saat ini. Sebab, katanya, pembahasan KUA PPAS masih belum selesai. "Pembahasan yang lama itu adalah sampai kepada kesepakatan KUA PPAS. Jika suda disepakati, maka untuk pengesahan APBD-P tidak memakan waktu lama," tegas Zaini.

Zaini mengatakan, terkait adanya Silpa yang angkanya berbeda, dia belum bisa menyampaikan. Karena, TAPD dengan Banggar, kata Zaini masih terus melakukan pembahasan. Jadi Zaini belum mengetahui kapan dan bagaimana hasil pembahasan ini nantinya. "Memang saya Ketua TAPD, tetapi untuk bagian perencanaan seperti Silpa saya tidak mengetahuinya secara detil. Tanya kepada Bappeda, di bagian perencanaan itu," kata Zaini kepada wartawan dengan nada bercampur emosi.

Sementara Kepala Bappeda Riau, M. Yafis mengakui Silpa yang dimasukkan ke dalam KUA PPAS sebesar Rp1,9 triliun. Pasalnya berdasarkan kesepakatan TAPD dengan Banggar untuk meningkatkan serapan anggaran APBD 2015, maka sebesar Rp2 triliun Silpa itu dijadikan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke 12 kabupaten/ kota.

Namun, tambah Yafis lagi, dalam pembahasan Banggar dengan komisi-komisi, Bankeu tersebut dipermasalahkan. Sehingga Bappeda akhirnya dipanggil Mendagri untuk mengkonsultasikan pengalihan Silpa tersebut.

"Sekarang saya tidak tau langkah apa yang harus diambil. Sebab jika Bankeu tidak diperbolehkan, maka akan dikembalikan kepada jumlah Silpa sebelumnya. Sekarang kan masih dalam pembahasan, jadi kita lihat sajalah nanti hasilnya," kata Yafis yang juga mengaku akibat permasalahan Silpa, penekanan MoU menjadi terkendala. (iin)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER