Kanal

Riau Darurat Kekerasan Anak

PEKANBARU-riautribune:  Ada apa dengan Provinsi Riau, hingga kementrian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebagai Provinsi dengan Kekerasan terhadap anak tertinggi kedua secara Nasional.

"Catatan dari Kemen PPPA, Riau merupakan daerah nomor 2 tertinggi dalam kasus kejahatan terhadap anak," ungkap Menteri PPPA, Yohana Yambise sebagaimana disampaikan kepada media baru-baru ini.

Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru juga menunjukkan tingginya angka kekerasan kepada anak. Dari catatan sementara P2TP2A, ada 107 kasus kekerasan kepada anak terjadi pada tahun 2017.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mencatat Sepanjang tahun 2017, tercatat 72 kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Anak-anak di Riau belum terhindar dari ancaman kekerasan seksual. Ada 72 kasus kejahatan seksual kepada anak pada tahun 2017," terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso baru-baru ini.

  Pada kesempatan berbeda, Ketua Prodi Pasca Sarjana Hukum Universitas Riau Dr.Dessy Artina,SH,MH, harusnya ini menjadi perhatian bersama, harus memandangnya secara holistic.

"Secara tata aturan terutama Perda, DPRD Riau baru saja mengesahkan Perda Kekerasan terhadap anak dan Perempuan di bulan september 2016. Artinya, Pemprove Riau harus menganalisa sudah sejauh mana Perda ini disosialisasikan, dan dijalankan, jika kurang efektif maka OPD yang berhubungan dengan penegakkan Perdanya harus di supoort dengan program dan target capaian yang jelas,"Ucap Dessy
 
  Disisi lain tingkat pengawasan keluarga menurut Doktor jebolan hukum UII ini juga menjadi peranan penting. "Meskipun kedua orang tua sibuk bekerja, pengawasan pada anak tetap harus dilakukan. Jangan hanya karena fokus kepada ekonomi kemudian kita lupa dengan keselamatan anak,"Ucap Dessy.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER