Kanal

Banyak SKPD Abaikan SE Menkominfo

BENGKALIS-riautribune: Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bengkalis maupun sejumlah sekolah-sekolah dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk Layanan Akses Jasa Internet.

Seperti disampaikan kepala perwakilan PD. Sarana Pembangunan Siak yang mengelola jaringan internet untuk Bengkalis yaitu Bengkalis.Net, Taufik Iryandi Rusli SE, Senin (12/10) lalu bahwa masih ada sejumlah SKPD yang bekerjasama dengan provider yang tidak terdaftar di PT. Telkom Indonesia Tbk. Menurutnya, untuk Bengkalis saat ini telah hadir Bengkalis.Net sebuah produk yang bergerak di bidang Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terdaftar sebagai provider resmi.

“Kita mengidentifikasi masih ada sejumlah SKPD maupun sekolah-sekolah yang  berlangganan layanan akses jasa internet dengan provider liar yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaran Pos dan Informatika yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) atau Surat Dukungan dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP),” tegas Taufik.

Disampaikannya dalam SE Menkominfo melalui Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika nomor 758/ DJPPI.1/ KOMINFO/11/2011 tertanggal 29 November 2011 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk Layanan Jasa Akses Internet, Komunikasi antara kantor secara Virtual dan Closed User Data. Dalam SE tersebut, jelas ditegaskan Penyedia Barang/ Jasa wajib memiliki izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP) dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI.

“Dengan jelas dalam Surat Edaran tersebut seluruh kantor pemerintah maupun sekolah negeri wajib menggunakan layanan jasa akses internet dari provider resmi yang mendapat izin dari Kemenkominfo. Untuk Bengkalis sendiri, kita bekerjasama dengan PD. Sarana Pembangunan Siak yang terdaftar sebagai provider resmi, dan menggunakan nama Bengkalis.Net,” kata Taufik sambil berpromosi.

Ditambah pria yang juga pegiat olahraga ini, SE Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo itu ditujukan kepada Jaksa Agung, seluruh gubernur, sekretariat jenderal lembaga pemerintahan, kementerian, bupati dan walikota se-Indonesia, sekjen lembaga pemerintahan non kementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER