Kanal

PKS Tetap Kampanyekan Mustafa yang Tersangka

JAKARTA - riautribune : Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung. Kini Mustafa menjadi tersangka kasus suap. Namun PKS tetap akan mengkampanyekan Mustafa. "Tetap. Kampanye kan satu paket, bukan individual," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ledia Hanifa Amaliah,  Sabtu (17/2/2018).

Maksud Ledia, yang dikampanyekan bukanlah Mustafa seorang sebagai calon gubernur, melainkan Mustafa dan Ahmad Jajuli. Nama terakhir adalah calon wakil gubernur Lampung yang mereka usung.

Mustafa kini menyandang status tersangka alias belum berkekuatan hukum tetap. Maka Mustafa sesungguhnya masih bisa mengikuti proses Pilkada 2018 ini, termasuk berkampanye. Kampanye berlangsung sejak 15 Februari sampai 23 Juni nanti. Bisa saja nantinya Mustafa punya status hukum yang tetap (inkrah) sehingga bila menang menjadi Gubernur Lampung maka dia tak bisa menjabat.

"Meski pas dilantik bisa jadi bukan yang bersangkutan yang dilantik. Maka bila situasinya seperti itu, wakil gubernurnya akan dilantik menjadi gubernur dan calon wakil gubernur selanjutnya dibicarakan antar partai pengusung dan pendukung," tutur Ledia.

Dalam situasi seperti ini, calon yang diusung menjadi tersangka, partai-partai tak bisa menarik dukungan dan membatalkan pengusungan. Soalnya ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. "Cabut dukungan nggak bisa, kecuali bila prosesnya sudah sampai inkrah," kata Ledia.

Soal Mustafa yang menjadi tersangka, PKS menilai itu adalah tanggung jawab masing-masing dan proses hukum harus dijalankan oleh Mustafa. PKS mengaku sudah memindai dan menyeleksi calon yang bakal diusung. Namun kini Mustafa sebagai hasil penyaringan yang dilakukan PKS ternyata menjadi tersangka kasus suap.

"Pastilah semua sudah di-screening (penyaringan). Tapi kan ada proses yang kita belum tentu tahu soal orang tersebut," tutur Ledia.

KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap pada Jumat (17/2) kemarin. Dia diduga mengarahkan suap demi mendapat duit pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 300 miliar. Kini PT SMI menghentikan proses pinjam duit yang diajukan pihak Pemda Lampung Tengah itu.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.

PKS juga mengambil sikap yang sama terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan maju di Pilkada Jombang 2018. Nyono diudukung oleh Golkar, PKB, PKS, NasDem, dan PAN. Namun kini Nyono menjadi tersangka.

Nyono menjadi tersangka, diduga menerima suap. Sebelumnya, Nyono ditangkap KPK di Stasiun Balapan, Solo, Sabtu (3/2). Nyono diduga menerima uang suap Rp 275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulestyowati. Di hari yang sama, KPK menangkap Inna di Surabaya.

Uang tersebut diberikan Inna agar Nyono mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang definitif. Baik Nyono dan Inna kini ditahan KPK dan menyandang status tersangka.(dtk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER