Kanal

Paslon Gubri Disanksi Tak Boleh Kampanye Lagi,Jika Langgar Jadwal

PEKANBARU - riautribune:KPU Riau menyebutkan Paslon yang melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan lagi mengikuti kampanye yang berikutnya. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Riau, Nurhamin, Kamis (15/2/2018).

"Jadwal ini adalah kesepakatan bersama. Kalau dilanggar, pasangan calon (Paslon) Gubri tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk mengikuti kampanye lagi.

Itu adalah sanksi adminitratif," terang Nurhamin. KPU dan Paslon Gubri sendiri telah menyusun jadwal dan zona kampanye Pilgub Riau 2018. Zona I adalah wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hulu.

Zona II termasuk Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, dan Bengkalis.

Zona III mencakup Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.

Terakhir, Zona IV yang terdiri atas Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Untuk hari ini, Kamis 15 Februari hingga Senin, 19 Februari 2018, pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau dengan nomor urut 1, yaitu Syamsuar-Edy Natar akan melakukan kampanye di zona I. Kemudian, Paslon dengan nomor urut 2, yaitu Lukman Edy-Hardianto akan berkampanye di zona II. Begitu juga dengan Paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi, akan berkampanye di zona III, serta Paslon nomor urut 4, Arsyajuliandi Rachman akan melakukan kampanye di zona IV. (bpc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER