Kanal

Lokasi Wisata Perlu Ruang Istirahat Sopir

JAKARTA - riautribune : Tempat wisata harus menyediakan tempat istirahat bagi sopir bus, agar tidak mengalami kelelahan yang berpotensi terjadi kecelakaan fatal seperti di  Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, kata Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Kecelakaan bus pariwisata sangat sering terjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir bus pariwisata sering alami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya," kata Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11 Februari 2018.

Desakan itu kembali dikeluarkan terkait kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 10 Februari 2018, yang merenggut nyawa 27 orang dan belasan lainnya luka-luka. Dia menjelaskan pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan.

Setiap kecelakaan, lanjut dia, penyebabnya beragam, karena itu perlunya investigasi oleh institusi yang telah ditunjuk, yakni Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Seharusnya tempat wisata atau tempat menginap wisatawan juga menyediakan ruang khusus buat pengemudi bus wisata. Hasil tersebut sudah pernah direkomendasikan KNKT yang ditujukan ke Kementerian Pariwisata dalam hal membuat standar pelayanan minimum untuk kawasan wisata dan asosiasi perhotelan," katanya.

Menurut Djoko, supaya kondisi fisik pengemudi bisa pulih dan tidak mudah ngantuk ketika mengemudi karena tidak mendapat waktu istirahat yang cukup, tidur di tempat yang kurang layak, seperti di ruang bagasi bus, dalam bus atau di lapangan terbuka. Dia menjelaskan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.

"Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus," katanya.

Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata (pasal 154 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

Sedangkan Pasal 32 menyatakan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.

"Pemerintah dapat memberikan sanksi, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut ijin usahanya dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," katanya.

Djoko mengatakan hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak. Dalam kecelakaan di  Tanjakan Emen  itu, rombongan dari Ciputat, Tangerang Selatan menjadi korban.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER