Kanal

Pemerintah Kota Pekanbaru Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu

Pekanbaru - Riautribune:Meski diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbilang tinggi yakni sebesar Rp 799 Milyar pada tahun ini.

 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru tetap memberikan dispensasi terhadap si Wajib Pajak yang nilai pajaknya dibawah Rp 100 Ribu.

 

"Benar, meski target pajak kita terbilang tinggi, kita tetap memberikan kemudahan kepada WP, yakni menggratiskan pajak PBB yang nilainya dibawah Rp 100," ungkap Plt Bapenda Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada wartawan, Rabu (8/2/2018).

 

Dijelaskannya, penggratisan pajak bumi dan bangunan yang nilainya Rp 100 ribu kebawah ini adalah pogram Walikota Pekanbaru untuk meringankan beban masyarakat dalam membayarkan pajaknya.

 

"Berdasarkan data, ada 206.000 wajib pajak PBB di Pekanbaru, sebagian ada yang kami gratiskan karena nilainya dibawah Rp 100 ribu, tapi kmai yakin tahun ini target pajak PBB akan tercapai seperti tahun 2017 lalu," paparnya.

 

Hal senada juga diterangkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Pemko Pekanbaru, Adrizal. Dia mengatakam bahwa pada Maret mendatang akan dilakukan cetak masal lembaran pajak PBB.

 

" Setelah dicetak kita akan bekerja sama dengan seluruh camat, lurah dan RT /RW setempat untuk menyampaikan kepada seluruh WP, maka dari itu kami tidak bosan bosannya menghimbau seluruh masyarakat untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," tutupnya.(rtn)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER