Kanal

DPRD Segera Bentuk Pansus untuk Turunkan Revisi Pajak Pertalite

PEKANBARU - riautribune : DPRD Riau segera membentuk Pansus revisi pajak pertalite. Pansus ini nantinya akan diberi tugas maksimal 2 bulan setelah dibentuk untuk merevisi pajak pertalite di Riau.Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu (7/2/2018).
 
"Panitia Khusus (Pansus) penurunan pajak pertalite ini segera dibentuk. Nantinya, Pansus ini bertugas untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah," ujar Suhardiman.
 
"Nanti, terhitung sejak dibentuk, Pansus ini punya waktu 2 bulan, maksimal, untuk segera merevisi Perda Pajak Bahan Bakar ini, khususnya pajak pertalite," lanjutnya.
 
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut, pada pasal 24 ayat 2, ditetapkan bahwa pajak pertalite adalah 10%. Ditambah dengan harga dasar pertalite Rp 6.666, menjadikan harga pertalite Riau termahal di Indonesia, yaitu Rp 8000.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Nobiwaldy Jusman mengatakan bahwa ada 2 pilihan revisi pasal 24 ayat 2 itu nantinya. Pertama, langsung ditetapkan pajak pertalite sebesar 7% atau 5%. Kedua, redaksi katanya diubah menjadi setingginya 10%."Dengan demikian, pajak pertalite bisa 7% atau 5% nantinya. Itu masih kita kaji," pungkas Noviwaldy.(bpc)
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER