Kanal

Tunjuk Perwira Polri, Mendagri Langgar Dua UU

Jakarta- Riautribune:Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didesak membatalkan penunjukan pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara dari perwira Polri.

 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201 ayat 10 telah diatur bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur adalah dengan mengangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur baru.

 

Ketentuan itu secara jelas menyebutkan sekjen kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga non struktural, dirjen, deputi, irjen, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

 

"Dengan adanya ketentuan tersebut sesungguhnya sudah jelas jika Mendagri menunjuk selain jabatan yang ada artinya tidak berkesesuaian dan berpotensi melanggar UU Pilkada," kata Fadli kepada wartawan, Rabu (31/1).

 

Dia menambahkan, pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusinya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

 

Sebab itu, penunjukan polisi aktif menjadi pejabat sementara gubernur juga berpotensi melanggar UU Kepolisian. "Jika usulan ini tetap dilanjutkan kami meminta kepada presiden untuk tidak menyetujui usulan ini," tegas Fadli.

 

Adapun, perwira Polri yang bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk Provinsi Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen M. Iriawan untuk Jawa Barat.

 

Mendagri beralasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan dan menjamin netralitas pilkada di daerah tersebut. [rm]

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER