Kanal

Penunjukkan Plt Jabar dan Sumut Menujukkan Birokrat Kental Berpolitik.

PEKANBARU-riautribune: Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thjahjo Kumolo yang menunjuk jenderal polisi sebagai Plt gubernur terus mendapatkan kritikan tajam, beberapa pihak menilai bahwa Birokrat sudah mulai berpolitik

Seperti halnya statmen yang datang dari Prof Ryaas Rasyid yang menganggap keputusan Tjahjo Kumolo gegabah dan serampangan. 

“Kecurigaan yang ada adalah kenapa harus polisi? Ide dari siapa sehingga Mendagri harus berakrobat dan secara serampangan pakai alasan daerah rawan konflik?” kritik Prof Ryaas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).

Apapun alasan yang diungkapkan Tjahjo, tak sesuai dengan aturan, tidak bisa diterima apalagi karena alasan untuk mengamankan situasi dan kondisi agar bisa mengamankan wilayah.

“Apakah kalau rawan konflik Kapolda hanya akan efektif mengamankan daerah itu jika gubernurnya dijabat sesama polisi?,” katanya.

Jika terealisasi Mendagri juga melanggar aturannya sendiri. Di dalam Permendagri, Pasal 4 ayat 2,3 menyebutkan pelaksana tugas dari gubernur sebagaimana yang dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemerintah daerah provinsi.

Sedangkan pelaksana tugas bupati/walikota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.


Seperti diketahui, Polri menunjuk dua perwira tinggi Polri untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara mengisi kekosongan jabatan di Pilkada serentak 2018. Namun, keputusan tersebut masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dua Pati Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
 
  Pada kesempatan berbeda, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menilai rencana kebijakan itu tidak wajar dan melanggar aturan.

"Polisi bukanlah aparatur sipil negara, maka semestinya berdasarkan aturan tidak boleh menduduki jabatan Pjs kepala daerah," kata Ferdinand dalam keterangan pers kepada wartawan

Kritik juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menilai kebijakan itu tidak lazim.

“Usulan pengangkatan ini tidak lazim dilakukan. Mereka perwira aktif, sementara kita harusnya betul-betul mengedepankan netralitas dari aparat penegak hukum,” ujar Eddy ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Eddy juga menyebut tak masuk akal jika penunjukan dua jenderal Polri itu karena alasan mengamankan Pilkada di daerah rawan konflik.

“Kami harap dan tolong betul-betul junjung tinggi netralitas, berkompetisi yang adil, sehingga nanti yang menang pun bermartabat,” ucapnya.

Hal ini semakin dipertegas oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan rawan terjadi konflik kepentingan dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri yang akan menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Ia pun mengatakan keputusan tersebut patut dipertanyakan.

“Justru itu (penunjukan dua Pati Polri) bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

 “Saya kira ini harus segera direvisi.”

  Fadli mengatakan hal tersebut dapat menggiring opini publik dan merusak citra pemilihan kepala daerah yang bersih dan transparan.

“Kalaupun misalnya taruh lah sang Plt ini bertindak betul-betul adil dan tidak berpihak, tetapi secara image kan bisa menimbulkan sangkaan dan hal yang tidak perlu,” tutur dia.

Fadli Zon pun menganggap alasan demi keamanan Pilkada yang dilontarkan Tjahjo tidak relevan.
“Lah itukan urusan polisi. Bukan urusan penjabat gubernur. Itu saya kira logikanya itu harus diselaraskan ya. Bahwa untuk pengamanan itu bukan urusan Plt gubernur,” ucap Fadli.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER