Kanal

Lengkapi Bukti, Polisi Tindaklanjuti Laporan KPFI

RENGAT-riautribune: Melengkapi bukti laporan dugaan penguasaan HPT yang dituduhkan terhadap perkebunan kelapa sawit milik PT. TP, KPFI selaku pelapor harus melengkapi bukti-bukti tambahan. Jumat (1/10) pekan kemaren, Ketua DPD Komisi Pencari Fakta Independen (KPFI) RI Indragiri Hulu, Syarifuddin Sinaga selama lima jam telah dimintai keterangan Penyidik Polres Inhu sebagai saksi pelapor.

Kepada pelapor, Kanit Tipiter Iptu Apdan yang menangani langsung LP dugaan penguasaan hutan produksi tetap (HPT), meminta sipelapor untuk melengkapi lima berkas peta pembanding. "Besok peta pembanding ini akan saya serahkan ke penyidik," ucap Syafrudin Senin (5/10) yang mengaku sedang di Pekanbaru mengeprint lima peta pembanding lokasi HPT yang dikuasai PT. TP sekitar 85 hektar sejak tahun 2008 silam.

Sejalan penyerahan bukti-bukti tambahan hari ini, Selasa (6/10) ke penyidik Polres Inhu, Syafruddin berharap perkara yang dilaporkan ormasnya tidak sekedar 'lips service' fullbaket. "Kepada Kapolres kami berharap perkara ini bisa naik ke Pengadilan dengan tuduhan UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," pinta Syafruddin.

Sedangkan kepada Dinas Kehutanan, ia berharap dikenakan sanksi dugaan pembiaran UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo membenarkan telah melakukan fullbaket kepada Pelapor dan fihak Perusahaan. "Benar dan masih dalam tahap lidik," ucap Kapolres, Senin (5/10).

Polisi berpangkat dua bunga di bahu ini juga berjanji akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Kadis Kehutanan Pemkab Inhu Ir Suseno Adji, MM. "Akan kita jadwalkan," tutup Kapolres lewat seluler.

Selasa pekan kemaren Sekretaris Direksi PT. TP, Wasikun yang mengaku sudah diperiksa penyidik Tipiter Polres Inhu kepada sejumlah wartawan mengatakan 'tidak pernah takut' kendati dilaporkan ke Penyidik. "Sedikit pun kami tidak takut," tantang Wasikun sekaligus menepis tuduhan penguasaan HPT sebagaimana tuduhan KPFI.

Sebab, 10 September sebelumnya DPD KPFI-RI Kab Inhu melaporkan PT Tasma Puja ke Polres Inhu dengan nomor LP: 019/LP/DPD LSM.KPFI-RI/Inhu/2015 atas dugaan penguasaan HPT untuk komoditi kelapa sawit seluas 85 hektar sejak tahun 2008 silam di Kecamatan Batangcenaku. (san)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER