Kanal

Sekdako Diyakini Penuhi Unsur-unsur Pelanggaran Netralitas ASN

PEKANBARU - riautribune : Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M. Noer, MBS dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas ASN. Hal tersebut berkaitan dengan kehadiran M. Noer dalam acara syukuran diperolehnya SK dan dukungan Parpol Wali Kota Firdaus untuk maju di Pilgubri.
 
Hasil pleno badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Jumat (19/1/2018) malam tadi hingga pukul 23.45 WIB, setelah melalui pengumpulan bukti-bukti dan kajian, akhirnya diputuskan untuk memberikan rekomendasi temuan ini ke lembaga berwenang.
 
"Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang," kata Rusidi Rusdan, Sabtu (20/1/2018).
 
Adapun undang-undang dan peraturan yang dilanggar M. Noer di antaranya, UU No. 5 tahun 2014, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, surat KASN No. 290 tahun 2017 tanggal 10 November dan Surat Menpan RB No. 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017. 
 
Adapun lembaga-lembaga yang direkomendasikan Bawaslu Riau, di antaranya Menpan RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan Komisi ASN yang juga berada di Jakarta.
 
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan," tegas Rusidi.(fr)
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER