Kanal

Senin, Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi

PEKANBARU-riautribune: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau resmi akan menggelar sidang pelanggaran administrasi, Senin (22/1), yang terjadi di KPU Kota Pekanbaru dan KPU Rokanhulu. Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan, Kemarin di ruang kerja.

 

"Sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, dugaan pelanggaran administrasi diselesaikan melalui sidang pelanggaran administrasi. Disini Pemohonnya adalah Panwaslu kota Pekanbaru dan Panwaslu Rokanhulu serta termohon KPU kota Pekanbaru dan KPU Rokanhulu,"ucap Rusdi.

 Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa hasil dari laporan Panwaslu Kota Pekanbaru kepada pihak Bawaslu Provinsi, ada temuan ketidak cocokkan data antara ditemukan adanya perbedaan nomor KTA anggota dengan nomor KTA  yang tercatat di SIPOL KPU.

 "Ketidak cocookan data ini jadi temuan oleh Panwaslu Kota Pekanbaru, menurut Panwas sudah diingatkan, tetapi dalam prosesnya KPU kota Tetap meloloskan, dan menyatakan MS atau Memenuhi syarat. Inilah yang kemudian akan di sidangkan. Dan temuan di Rokanhulu, dari laporan panwaslu Rohul, ada 12 temuan ketidak cocokkan data yang tetap saja di MS kan oleh KPU Rohul,"Ucap Rusdi ketika diwawancarai Kemarin.

  Adapun partai yang menjadi temuan tersebut yakni PSI dan Perindo Pekanbaru.

  "Dalam sidang inilah kemudian nanti akan kihadirkan fakta-fakta kedua belah pihak. Jika memang ternyata terjadi pelanggaran, pihak Bawaslu meminta KPU Kota dan KPU Rohul membuat ulang keputusannya mengenai penetapan partai. Mengenai dampaknya, itu wewenang KPU pusat, karena memang ini menjadi indikator lolos atau tidaknya partai di Pemilu 2019,"Ucap Rusdi

  Rusdi juga menambahkan, kedua belah pihak dipersilahkan menghadirkan saksi ahli guna mendorong kesaksian mereka di persidangan tersebut. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER