Kanal

Bawaslu Riau Kantongi Tiga Nama ASN Terindikasi Langgar Kode Etik

PEKANBARU - riautribune :Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengantongi tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

“Dari penelusuran ada 3 nama ASN. Mereka juga hadir di acara syukuran perolehan dukungan terhadap Walikota Pekanbaru. Ini sudah kita plenokan tadi malam,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (17/8/18).

Tiga nama tersebut yakni, ALR (Lurah Kampung Baru Kecamatan Senapelan), ER (Camat Senapelan) dan DK (Asisten III Pemko Pekanbaru). Bawaslu akan meminta klarifikasi tiga ASN tersebut Senin depan. ” Kita akan meminta klarifikasi mereka Senin depan,” kata Rusidi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 53 tahun 2010, diantaranya teguran, penundaan kenaikan pangkat dan lainnya.(snc)

 
 
 
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER