Kanal

MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Polisi: Itu Tidak Efektif!

JAKARTA - riautribune : Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan peraturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak efektif karena akan melahirkan kemacetan baru di wilayah Ibu Kota.

"Saya kira tidak efektif, karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," ungkap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Halim menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian kendaraan di Jakarta didominasi kendaraan bermotor roda dua, begitu juga dengan pelanggarannya. Polisi berupaya, menggeser kebiasaan masyarakat dari kendala pribadi beralih ke angkutan massal.

 

Sementara itu, larangan sepeda melintas di jalur protokol itu sudah melalui penelitian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melibatkan perguruan tinggi. Jalur bebas sepeda motor itu juga dimaksudkan agar masyarakat mulai terbiasa bergeser dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Dengan larangan itu, mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal meningkat, kemudian polusi juga berkurang," terangnya.

Halim mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan menggelar pertemuan tertutup dengan Dishub DKI Jakarta membahas putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER