Kanal

Suap APBD Jambi, KPK Periksa 7 Anggota DPRD

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebagian saksi yang diperiksa hari ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi.

"Hari ini ada tujuh orang saksi yang diperiksa, sebagian adalah anggota DPRD," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.

 

Febri menjelaskan, pemeriksaan itu berlangsung di Kepolisian Daerah Jambi oleh tim penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik menelisik dugaan aliran dana pengesahan RAPBD. "Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi aliran dana dan permintaan-permintaan uang ketok palu terkait dengan proses pengesahan anggaran di Jambi," kata Febri.

Pada Selasa, 28 November 2017 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 November 2017. Suap diduga diberikan tersangka sebagai uang pelicin agar anggota DPRD Provinsi Jambi memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun.

KPK mencatat satu orang tersangka penerima suap adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Tiga tersangka lain sebagai pemberi suap, yaitu Erwan Malik sebagai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.(tmpo)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER