pilihan +INDEKS
KPU Angkat Bicara Soal Sengketa Pilkada di Papua
JAKARTA - riautribune : Komisi Pemilihan Umum meminta semua pihak yang terkait pemilihan kepala daerah untuk menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi apabila terjadi sengketa. Pernyataan ini diungkapkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari merespons protes sejumlah massa yang diduga pendukung salah satu peserta pilkada Tolikara, Yapen, dan Intan Jaya, Papua.
"KPU menetapkan kalau ada gugatan atau perselisihan hasil pilkada, itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada setelah ada putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2012.
Sejumlah massa yang menamakan diri Spontanitas Masyarakat Kabupaten Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Provinsi Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri pada Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka memprotes putusan MK yang memenangkan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tolikara.
Massa juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membatalkan surat keputusan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2017 – 2022, yakni Tony Tesar dan Frans Sanadi.
Selain itu, massa meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2010 hingga 2015 dan 2017 hingga 2022, terutama yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Aksi itu berakhir ricuh karena massa mendesak masuk ke kantor Kemendagri untuk bertemu dengan Tjahjo. Massa juga melempari gedung Kemendagri dengan batu. Akibatnya, sejumlah kaca dan pot pecah serta setidaknya ada 10 orang terluka.
Hasyim mengatakan ada dua hal yang perlu dievaluasi. Pertama, penyelenggara pilkada harus bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jika ada satu atau dua prosedur yang dilewatkan, potensi sengketa hasil pemilu akan muncul.
"Penyelenggara pemilu harus berintegritas kemudian bekerja berdasarkan aturan main. Itu prinsip," ujar Hasyim. Kedua, Hasyim melanjutkan, peserta pemilu juga harus bertindak sesuai aturan. Hasyim mengingatkan agar peserta komitmen bertarung dalam pilkada secara adil.
Selain itu, khusus untuk Papua, Hasyim mengatakan perlu ada evaluasi atas sistem noken yang selama ini digunakan. Kendati sistem itu diperbolehkan MK, menurut dia sistem noken membuat pemilu seakan-akan tidak langsung. Oleh karenanya KPU akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi Papua untuk mengevaluasi hal ini.
"Okelah mungkin di situ masih diberlakukan noken tetapi kemudian kecamatan atau area yang menggunakan noken diperkecil jumlahnya. Mengingat pengalaman atau evaluasi dari pilkada 2015 dan 2017," katanya.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .