pilihan +INDEKS
KPK Optimistis Menang Praperadilan Setya Novanto
JAKARTA - riautribune : Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi optimistis pihaknya akan memenangi praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Menurut dia, selain bekerja keras dalam pembuktian, bersikap optimistis adalah hal pelengkap yang bisa dilakukan.
"Kami harus yakin dan optimis. Menang atau tidak memang ada di tangan Tuhan, tapi kami berharap yang terbaik untuk negeri ini," ujar Setiadi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 26 September 2017.
Setiadi menjelaskan, optimisme dia dan timnya berasal dari perasaan bisa menggali testimoni, beradu argumentasi, dan bertanya jawab dengan saksi ahli pemohon yang hadir. Pada sidang itu, Setya membawa tiga saksi ahli yang terdiri atas Romli Atmasasmita, Gede Panca Aswata, dan Chairul Huda.
Testimoni para saksi ahli pun, menurut Setiadi, masih dalam batas wajar. Beberapa testimoni malah sudah sering disampaikan dalam sidang sidang praperadilan yang dijalani KPK selama ini. Misalnya tentang prosedur penetapan tersangka, keabsahan penyidik KPK, hingga penerapan sanksi administrasi untuk terpidana korupsi.
Sebagai catatan, saksi ahli Gede Panca sempat menyatakan bahwa sanksi administrasi seperti pengganti kerugian negara hingga tuntas adalah hukuman yang lebih pantas untuk koruptor. Menurutnya, sanksi pidana yang dipilih KPK selama ini kurang memberikan efek jera dilihat dari masih banyaknya perkara korupsi dan operasi tangkap tangan.
"Kalau hukum pidana itu, selain masalah pidana kurungan denda dan penjara, kan secara administrasi bisa dikenakan uang pengganti atau denda. Jadi, kan antara hukum pidana dan administrasi dijadikan satu di dalam putusan tipikor," ujar Setiadi.
Untuk agenda sidang praperadilan berikutnya yang akan digelar hari ini, Setiadi mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti sidang praperadilan lagi. Dua saksi ahli dari pihaknya sudah disiapkan. Keduanya adalah pakar hukum.
"Tadi kami sampaikan juga tambahan alat bukti jadi total akan ada sekitar 260-an. Jadi sebegitu kualitas dan kuantitas barang bukti dokumen dan surat untuk membuktikan," ujar Setiadi. Adapun beberapa bukti baru yang ditambahkan di antraranya bukti rekaman serta data pembicaraan atau transkrip antara pihak yang bermasalah, termasuk Setya Novanto.(tmpo)
Berita Lainnya +INDEKS
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga
JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapre.