pilihan +INDEKS
BNN Minta Media Massa Tak Berspekulasi Soal Kandungan PCC
JAKARTA - riautribune : Masyarakat masih terombang-ambing soal tablet PCC. Peristiwa overdosis massal yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu berhasil menimbulkan tanya pada sebagian besar masyarakat tanah air mengenai apa itu PCC.
Sebagai akses informasi utama masyarakat, media massa memiliki peran penting untuk mencerahkan. Setidaknya, itu poin yang hendak disampaikan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistianto Sudiatmoko, Kamis (21/9/2017).
Menurut Sulistianto, media massa harus memainkan peran yang proporsional dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, media massa tak boleh hanya menjawab pertanyaan masyarakat secara cepat, namun juga harus akurat, terlebih ketika menyinggung perihal kandungan zat dalam tablet PCC ataupun berbagai hal yang belum dapat dipastikan secara sahih.
Sulistianto mencontohkan kehebohan yang terjadi pada waktu-waktu awal terjadinya peristiwa di Kendari. Kala itu, berbagai media massa dengan cepat menyimpulkan flakka sebagai penyebab utama dari ekspresi yang terjadi pada para korban di Kendari. Padahal, menurut Sulistianto, PCC dan flakka merupakan dua hal yang jauh berbeda.
"Awam kadang dibingungkan juga dengan pemberitaan di media. Seolah-olah ekspresi dari akibat konsumsi PCC itu hampir sama dengan flakka. Padahal tidak. Itu bukan," kata Sulistianto. "Ini mohon diperjelas," ucap Sulistianto mempertegas.
Menurut Sulistianto, saat ini otoritas terkait, baik itu kepolisian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan terhadap kasus ini, termasuk memastikan zat apa saja yang terkandung dalam PCC.
Flakka, dijelaskan Sulistianto telah masuk dalam narkoba golongan satu, bersama heroin, kokain, daun kokain, MDMA, esktasi dan sejumlah material lain yang hanya diperuntukkan bagi pengembangan ilmu pengetahuan lantaran dianggap berpotensi menimbulkan ketergantungan tinggi.
"Ini (PCC) sangat beda dengan flakka. Jauh berbeda dengan flakka. Kalau flakka itu benar narkotika golongan satu. Zat aktifnya itu alphapicity," ungkap Sulistianto.
Terkait PCC, Sulistianto menjelaskan, sejauh temuan di lapangan, tablet PCC masih termasuk dalam golongan obat-obatan, sehingga kewenangan penanganan peredaran tablet PCC hingga saat ini belum jadi kewenangan BNN.(okz)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .