pilihan +INDEKS
Rumah Produksi Kosmetik Palsu Digerebek Polisi
JAKARTA - riautribune : Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang memproduksi kosmetik palau di Perumahan Sunter Jaya Jl. Lantana II Blok. G1 No.18A Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sejumlah kosmetik palsu disita polisi di lokasi tersebut.
"Pelaku memproduksi kosmetik tanpa izin dari instansi berwenang serta tidak mencantumkan izin dari BPOM," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (24/8/2017).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial LE alias E sebagai pemilik tempat produksi. Dalam menjalankan usahanya itu, tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di pabrik rumahnya itu. "Tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Bareskrim Polri," imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka juga tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker dalam meracik kosmetik dan obat-obatan tersebut. Tersangka menjual hasil produksi kosmetik palsu dengan cara menawarkan kepada sales. "Kemudian setelah disepakati barang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu. Adapun kosmetik palsu yang diproduksi antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, krim ketiak (golden) terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan, krim HN siang dan malam terbuat dari lotion putih, HN cristal sabun terbuat dari bahan sabun cair, HN cristal toner terbuat dari air (cairan pembersih), shin kurim terbuat dari bahan lotion putih, colagen dari lotion putih, grow-up super dari minyak ikan.
"Seluruh Kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur dan pewarna makanan," ungkapnya. Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas tersebut tanpa izin sejak bulan Mei 2017. Modal tersangka untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 juta. "Dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 25 juta," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kosmetik tersebut telah diedarkan di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Tersangka dijerat pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat(1) jo pasal 8 (1) dan pasal 9 (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .