pilihan +INDEKS
Buang Sampah Sembarangan, Dendanya Rp50 Juta
PEKANBARU - riautribune : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada oknum masyarakat Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan. Sanksi yang dilakukan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta sampai Rp50 juta," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (18/8/2017).
Dikatakan Zulfikri, denda akan mulai diberlakuka September mendatang. "Jadi September kami lakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami tak main-main, karena sanksi ini akan kami lakukan," ujarnya.
Untuk saat ini pihaknya masih memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. "Tim Satgas Kebersihan yang akan melakukan sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," imbuhnya.
Tujuan pemberian sanksi ini agar masyarakat Pekanbaru menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.
"Kalau tidak disanksi, masyarakat akan tetap membuang sampah sembarangan. Untuk itu kita sangat berharap masyarakat bisa disiplin saat membuang sampah," tukasnya.(ckp)
Berita Lainnya +INDEKS
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.
Eko Novitra Tepis Dugaan Kebakaran Kantor DLH Karena Sabotase
PELALAWAN, Riautribune.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.
Kontrak Pengelolaan Aryaduta Hotel Pekanbaru Oleh Lippo Karawaji Tak Diperpanjang Pj Sekdaprov Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Wakil ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra mendukukung langkah.