pilihan +INDEKS
Kasus Korupsi Dana Bimtek Desa Rohul
Arie Terkejut Jaksa Tuntut Dirinya Diluar Kebiasaan
PEKANBARU - riautribune : Arie Kurnia Arnold begitu terkejut (bukan menangis) saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang SH, dari Kejari Rohul membacakan tuntutan sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada dirinya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Dahlia Panjaitan, Selasa (8/8) tersebut akhirnya ditutup dan ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Penasehat Hukum Arie, Suroto SH kepada wartawan menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang terlalu menyudutkan kliennya. Bahkan menurutnya info yang didapatkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persedingan.
“Saya tegaskan Arie tidak ada menangis saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Melainkan Arie hanya terkejut saat mendengar tuntutan yang diluar kebiasaan tersebut. Karena fakta persidangan jauh melibatkan dirinya dalam perkara tersebut,” ungkap Suroto.
Lebih lanjut Suroto menjelaskan, apa yang dilakukan jaksa terhadap kliennya bukan lagi masalah penegakan hukum. Melainkan lebih besar kepada unsur dendam, yang disematkan melalui perkara ini.
“Pasal korupsi yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat. Sebab, sampai saat ini dalam fakta persidangan tidak jelas mengenai kerugian Negara. Apalagi dikuatkan lagi dengan tidak adanya audit kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga yang berkompeten sesuai undang-undang. Melainkan kerugian Negara ini asumsi dari penyidik semata. Ini jelas tidak boleh, karena penyidik bukan ahli keuangan Negara,” keluh Suroto.
Mengenai penyalahgunaan wewenang kata Suroto, sangat jauh sekali melibatkan Arie. Dalam hal ini Arie hanya seorang kepala bidang yang bekerja atas perintah pimpinan melalui surat perintah tugas resmi secara kedinasan.
“Saya sudah diskusikan dengan dua ahli pidana baik dari Universitas Andalas Padang maupun Universitas Riau, mengenai hal ini yang bertanggungjawab adalah pimpinan selaku orang yang mengeluarkan perintah. Bukan bawahan yang menerima perintah,” jelasnya.
Terkait dengan tuntutan JPU tersebut Suroto menjawab sah-sah saja jaksa menuntut sebesar itu. Namun, dalam hal penuntutan sebenarnya JPU punya standar kebiasaan. Tidak serta merta bisa menuntut tinggi, harus disepadankan dengan perbuatan yang merugikan Negara dalam perkara ini.
“Saya berharap majelis hakim Tipikor Pekanbaru bisa lebih jelas melihat fakta persidangan yang ada. Saya yakin hakim lebih bijaksana menilai dari fakta-fakta persidangan yang sudah lalu. Dan saya optimis Arie bebas dari perkara ini,” imbuhnya.(sal)
Berita Lainnya +INDEKS
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .
Pj Gubri SF Hariyanto Buka Secara Resmi MTQ Tingkat Provinsi di Dumai
DUMAI, Riiautribune.com - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto membuka secara resmi Musabaqa.