pilihan +INDEKS
Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Enam Bulan Terhitung Penetapan Paslon
PEKANBARU - riautribune : Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau pun dianggap kebutuhan mendesak, harus ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dikatakan Kasubag Organisasi Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prayitno di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. "Boleh saja, tapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan itu," kata Prayitno, Kamis (27/7/17).
Bagi kepala daerah yang tetap ingin melakukan mutasi sebelum enam bulan pasangan calon diumumkan, maka Kemendagri punya kewenangan meninjau ulang atau membatalkannya.
Kalau pun dianggap ada kebutuhan mendesak yang harus melakukan mutasi, harus ada penjelasan logis. Kemudian setelah menelaahnya, Kemendagri bisa mengizinkannya. "Tapi tetap harus logis alasannya, tak bisa asal aja," ujar Prayitno.
Sosialisasi UU Nomor 10 Pasal 71 yang melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum penetapan Paslon tersebut, juga dihadiri Asisten III Setdaprov Riau Kasiaruddin serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.
Sosialisasi tersebut diperlukan mengingat banyak persoalan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut, tapi tak diindahkan. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Dicontohkan diantara daerah yang tetap ngototo melakukan mutasi meski sudah memasuki enam bulan menjelang saat penetapan Paslon, adalah Lampung. Karena tak ada mendapatkan izin dari Kemendagri langsung dievaluasi dan hampir dibatalkan. Namun karena pemerintah setempat kembali melakukan permohonan atas dasar kebutuhan, akhirnya dipenuhi.
Menurut Prayitno, untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir melakukan mutasi terhitung 12 Agustus mendatang. Hal ini mengingat berdasarkan jadwal dari KPU sudah mulai mengumumkan nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. (r.sky)
Berita Lainnya +INDEKS
Ratusan Ulama dan Tokoh Masyarakat Hadiri Halal Bi Halal GSSBR bersama Balon Gubri 2024 Edy Natar
PEKANBARU Riautribune com - Ratusan alim ulama dan tokoh masyarakat menghadiri acara hallal bi ha.
Pj Sekdaprov Riau Harap BUMD Saling Bersinergi Kembangkan Rest Area Tol Permai
PEKANBARU, Riautribune.com - Guna meningkatkan konektivitas antar Kota, Pemerintah Provinsi.
Masih Jadi Primadona, Sebanyak 56.351 Wisatawan datang ke Siak Saat Libur Lebaran
SIAK, Riautribune.com - Pariwisata di Kabupaten Siak selalu diminati banyak wisatawan. Mulai dari.
Unilak Gelar Halal Bi Halal, Momentum Perkuat Silaturahmi dan Peningkatan Kinerja
PEKANBARU, Riautribune.com - Masih di suasana Idul Fitri bulan Syawal 1445H, Universitas Lancang .
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
PEKANBARU, Riautribune.com – Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan da.
Program CSR RAPP Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
MERANTI, Riautribune.com - Keberadaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Provinsi Riau tela.